Tips untuk perpanjangan atau permohonan paspor di Jepang

January 15, 2008

Tulisan ini dibuat untuk saudara-saudara yang masa berlaku paspornya sudah mau habis sekaligus berbagi pengalaman dan tips-tips agar perpanjangan paspor di jepang dapat dilakukan dengan mulus. Pertama-tama, berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjang paspor:

  1. Mengisi formulir permohonan paspor RI Formulir ini bisa didapatkan di kedutaan. Formulir terdiri dari formulir permohonan paspor dan formulir lapor diri.
  2. Melampirkan fotocopy persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
    • Bukti domisili, yang dimaksudkan disini adalah ‘gaikokutorukoshomeisho’
    • Identitas diri, antara lain: – Akte kelahiran – Ijazah/Surat keterangan kerja – Surat nikah/akte perkawinan
    • Paspor lama
    • 4(empat) lembar foto ukuran 3×4 cm dengan latar belakang warna merah dan mengenakan baju warna terang (sebaiknya warna putih).
  3. Biaya paspor RI sebesar 4000 Yen (empat ribu yen)

Beberapa tips-tips yang bisa memperlancar pengurusan perpanjangan paspor:

  1. Perhatikan hari-hari libur kedutaan. Jangan sampai anda datang pada saat hari libur nasional Jepang atau hari libur Indonesia (terutama pada saat cuti bersama). Hari libur kedutaan adalah hari libur nasional Indonesia dan hari libur nasional Jepang.
  2. Jam pengurusan paspor 09:30-12:00 untuk permohonan dan 13:30-16:30 untuk pengambilan paspor. Saya sarankan untuk datang lebih awal untuk pengurusan paspor karena ada kemungkinan anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang lupa anda bawa.
  3. Pengurusan paspor memerlukan waktu 3 hari kerja. Pengambilan paspor bisa dilakukan sendiri atau saudara bisa meminta staff kedutaan untuk mengirimkannya ke tempat saudara tinggal dengan pos.
  4. Foto dengan latar belakang warna merah bisa anda persiapkan sebelum kita mengurus paspor.
    • Alternatif pertama, Saudara bisa mengambil foto dengan digital kamera dan memprintnya dengan printer atau mencetak di lab foto.
    • Alternatif kedua, saudara bisa mengambil foto di box foto yang disediakan di kedutaan dengan harga 800 yen sekali foto. Namun, box foto di kedutaan terkadang rusak.
    • Alternatif ketiga, saudara dapat mengambil foto di studio foto yang akan ditunjukkan oleh staff kedutaan. Biaya relatif cukup mahal 2000 yen lebih.
    • Alternatif keempat, saudara bisa membeli kertas karton merah di 100 yen shop. Bawa ke box foto yang banyak tersedia di dekat stasiun / ‘eki’, tempelkan karton tersebut sebagai latar belakang dan ambil foto. Biaya sekitar 500 yen.
  5. Perpanjangan paspor bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa paspor habis berlaku. Jika memang diperlukan saudara juga bisa memperpanjang 6 bulan lebih sebelum masa paspor berlaku dengan menyertakan keterangan alasannya.
  6. Jikalau paspor saudara hilang, saudara harus melampirkan surat keterangan hilang paspor dari kantor polisi terdekat.

Lokasi dari kedutaan bisa dilihat melalui :

Lokasi Kedutaan RI Tokyo

Saudara bisa menghubungi staff imigrasi kedutaan melalui 03-3441-4201 dengan ext. 411. Informasi lainnya bisa saudara dapatkan melalui situs Kedutaan Besar Republik Indonesia

Categories: Living in Japan.

Tags: ,

Comment Feed

10 Responses

  1. wah…terima kasih banyak atas info nya.

  2. “Beberapa tips-tips” di no 2 kok tiba2 pembicaraan ngalih ke visa? jadi bingung nih….perpanjang visa atau paspor?? Btw, skrg posisi lg di mana Tris?? Dah nikah?

  3. soetrisnoJanuary 9, 2009 @ 11:13 pm

    @ Johnsoon : Wah, terima kasih atas perbaikkannya, dan sudah diperbaiki. Sekarang ada di Saitama dan sudah nikah. Ini kang Johnsson, siapa yah dan kayaknya sekarang ada di jepang yah

  4. terima kasih untuk infonya.
    mau tanya nih… gimana kalo paspor yang saya bawa sudah terlanjur kadaluwarsa?

    Siang tadi saya baru sadar kalao paspor saya sudah kadaluwarsa sejak 13 Januari 2009.
    Sepanjang saya searching di internet, saya hanya bisa menemukan kabar buruk, mulai dari dikirim balik ke Indonesia sampai dimasukkan ke penjara. Duh…

    Kalau ada info, bisa minta tolong bagi infonya?

    Terima kasih.

  5. soetrisnoFebruary 10, 2009 @ 11:03 am

    Paspor kalau sudah kadaluarsa tapi masih dalam batas wajar tidak bermasalah (apalagi belum lebih dari satu bulan). Segeralah ke kedutaan untuk mengurus perpanjangan paspor saudara.

  6. Thank you yah!

  7. mas tris,ak mau tanya dong kalau ak mau nikah kejepang frist ak nikah di ri dl kira kira berapa lama ngurus nikah di rinya and ak ngurus visa 4 hari buat nikah dijepang btw waktu ak kejepangnya ak bisa ajak temen deket ak ngak sekalian nebeng dengan visa ak,ak denger bisa seperti istilah eskot ak aj bisa ngak sih begitu mas tq for the answer

  8. soetrisnoFebruary 26, 2009 @ 12:33 am

    Untuk pengurusan nikah di Indonesia, saya tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan. Tapi kalau Nikahnya dengan orang Jepang, prosesnya mungkin membutuhkan waktu yang cukup lama karena prosedurnya yang cukup rumit (silahkan baca posting saya tentang hal tersebut).
    Kalau ke jepang tidak bisa nebeng-nebengan visa. Kalau mas nekat, malah mungkin berakibat mas pun dideportasi atau tidak diijinkan masuk. Setiap orang yang hendak masuk ke negara jepang harus mempunyai visa yang jelas (turis, kunjungan keluarga, bisnis, kerja) dan memakai visanya sesuai dengan jenis visa yang didapatkannya

  9. jamayahMay 14, 2009 @ 11:07 am

    makasih informasinya berguna banget aku di shikoku niich salam kenal aja

  10. gomen…..
    syarat 2 diatas tadi semua harus asli …akte kelahiran jg hrs asli foto kopi bs ngak nya ?sama surat kerja didapat diperusahaan tempat kita kerja gitu ?
    arigato sblmnya +_*



Some HTML is OK

or, reply to this post via trackback.