Garis besar Pengurusan Surat Nikah di Jepang (Pasangan orang Jepang)

July 12, 2008

Bagi saudara/i WNRI yang akan menikah dengan orang kewarnegaraan Jepang dan ingin
mengurus proses pendaftarannya di Jepang, silahkan mengikuti prosedur berikut ini. Proses pengurusan ini saya lakukan ketika sedang mempersiapkan pernikahan saya dengan rekan lab yang berkewarganegaraan Jepang. Prosedur ini saya rasa juga berlaku di banyak kedutaan negara lain, tapi untuk kepastiaannya jangan segan-segan untuk menghubungi langsung bagian konsuler melalui kunjungan atau telefon. Informasi lainnya juga bisa didapat melalui Situs Kedutaan Besar Indonesia di Jepang

Prosedur pernikahan dilakukan di tiga tempat yaitu pada Catatan Sipil di Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia dan kantor Catatan Sipil Jepang (Shi/Ku-yakusho, yakuba) setempat. Pertama-tama saya akan menjabarkan garis besar proses pengurusan surat-surat tersebut.

Prosedur singkatnya

Sebelum menikah adalah:
1. Mengurus Surat Keterangan untuk Menikah dari Catatan Sipil di Indonesia
2. Mengurus Surat  ”Kon In Gubi Shomei Sho” di Kedutaan Besar Republik Indonesia

Setelah Menikah adalah:
3. Mengurus “Kekkon shomeisho” di Catatan Sipil Jepang
4. Mengurus Surat Keterangan sudah Menikah di Kedutaan Besar Republik Indonesia
5. Melaporkan diri dengan membawa Surat Keterangan sudah Menikah ke catatan sipil di Indonesia

Kok prosedurnya rumit yah ? Karena proses pernikahan itu perlu diresmikan menurut hukum dari masing-masing negara.  Misalnya masing-masing negara perlu memerika apakah orang yang akan nikah dan dinikahi itu tidak dalam status menikah atau tidak.

Jadi kalau ingin pernikahan kita disahkan atau dinyatakan resmi oleh negara Indonesia dan negara Jepang harus melalui prosedur diatas. Kelalaian dari pengurusan akan berdampak banyak terhadap pengurusan visa, tunjangan asuransi, proses kewarganegaraan anak, dsb.

Tulisan-tulisan berikutnya akan menjelaskan lebih detail dari apa saja yang perlu disiapkan di masing-masing instansi.

Categories: Living in Japan.

Tags:

Comment Feed

79 Responses

  1. Ai WidyaJuly 31, 2008 @ 2:18 pm

    Selamat siang Pa sutrisno,

    Maaf saya mau tanya tentang prosedur menikah di jepang, saya akan menikah dengan lelaki berkewarganegaraan Jepang minggu depan dan akan diurus di KUA. Yang ingin saya tanyakan bagaimana mendaftar pernikahan saya di Jepang? Apakah langsung mengurus Kekkon Shomeisho langsung dan tidak perlu keterangan untuk menikah? dan aprosedur apa saja yang harus saya kerjakan.

    Terimakasih atas bantuannya,

    Ai

  2. @ Ai …. kalau urusnya di KUA Indonesia yang harus mempersiapkan dengan baik adalah mempelai pria yang diurus dari catatan sipil Jepang. Setelah mendapat surat nikah dari KUA dan catatan sipil Indonesia, ditranslasi ke bahasa Jepang dan diserahkan ke catatan sipil Jepang. Jadi kalau pernikahan dan catatan sipilnya sudah dilaksanakan di Indonesia, secara hukum Indonesia pernikahan sudah sah tinggal urus pengesahan secara hukum di Jepangnya.

  3. gw mao tris, nikah ma miyabi, hihihihi :D

  4. Selamat Malam Pa Sutrisno,
    Saya ada rencana menikah dengan pria jepang di Jakarta Bulan Januari 2009. Mohon bantuan bapak, prosedur apa saja yang harus saya jalankan dan berapa lama kira2 persiapan yang harus saya perlukan untuk semua itu. Kami akan menikah di Gereja di Jakarta, apa kami harus mengurus
    semua dokumen di catatan sipil dulu atau di Gereja? Apa benar Catatan Sipil untuk pasangan Internasional harus dilakukan di daerah Jakarta Barat?
    Terimakasih.

  5. @ Artha :
    Untuk Artha cukup mengurus ke catatan sipil di Indonesia dengan mendapatkan pengantar dari kelurahan yang menyatakan bahwa Artha masih single dan mendapatkan persetujuan dari orang tua. Untuk calon pengantin harus juga mendapatkan pengantar dari catatan sipil Jepang.
    Catatan Sipil untuk pasangan Internasional bisa dilakukan dimana saja dan tidak harus di Jakarta Barat. Kapan2 akan saya luangkan waktu untuk membahas lebih detail tentang prosedur pengurusan surat-surat tersebut.

  6. Domo arigato gozaimasu Soetrisno san. Saya tunggu pembahasan Bapak yang lebih detail lagi mengenai hal tersebut.

  7. Selamat malam Pak Sutrisno, Saya akan menikah dengan warga negara Myanmar yang mengungsi di Jepang.Dia ingin datang bulan November ini untuk perkenalan dngan keluarga besar saya. Tapi yang saya bingung paspor Myanmar nya sudah expired dan tidak mungkin diperpanjang karena masalah politik dulu di negaranya, dan belum menjadi warga negara Jepang, tapi dia sudah mendapat Re entry permit per 3 tahun dari negara Jepang yang selanjutnya mendapatkan permanent resident. Apa saja yang saya dan dia lakukan untuk mendapatkan visa kunjungan ke Indonesia, jenis visa apa? Dan bagaimana prosedur nikah dengan masalah saya ini?

  8. @ Mila : Perlu diluruskan bahwa Permanet Resident bukan Warga Negara yang berarti walaupun calon suami saudari Mila akan mendapat Permanet Resident tetap WN Myanmar. Untuk bisa masuk ke Indonesia dan tentunya untuk bisa masuk ke Jepang walaupun sudah ada Re-entry permit 3 tahun harus memiliki paspor yang berlaku. Pertama-tama, Calon suami saudari Mila harus memperpanjang paspor kalau tidak mau kewarganegaraannya hilang dan status di Jepang tidak jelas. Saya rasa status calon suami dan anda akan sulit jika status paspor belum dibereskan karena tidak akan bisa buat visa, buat surat perkawinan, etc yang semua membutuhkan paspor yang valid.

  9. Terima kasih untuk penjelasan bapak. Tetapi sebelumnya calon suami saya sudah menanyakan kepada pihak Embassy Indonesia yang ada di Jepang, diterangkan bahwa bisa hanya dengan re entry permit yang telah ditempelkan di “CERTIFICATE OF STATUS OF RESIDENCE” yang sudah didapat dan diminta untuk menghubungi satu agent travel yang bisa membantu keberangkatan ke Indonesia. Saya jadi bingung karena informasinya simpang siur. Apakah dia bisa memperpanjang pasport Myanmarnya di Jepang tanpa menimbulkan masalah dengan negaranya karena masalah politik dulu? Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih pak Soetrisno.

  10. @ Mila : Kalau sudah dikonsultasikan dengan pihak Embassy Indonesia, saya rasa tidak bermasalah tentang ijin masuk ke Indonesia. Saya rasa visa kunjungan wisata selama beberapa minggu cukup untuk mengatur proses pernikahan. Ada baik tanyakan juga tentang visa apa yang harus dibuat ke Embassy Indonesia. Kedua, tanyakan juga ke kedutaan Myanmar tentang paspor, kewarnanegaraannya dan dokumen2 apa saja yang perlu dipersiapkan agar pernikahan disahkan berdasarkan hukum negara Myanmar. Jadi perlu diingat bahwa pernikahan Internasional membutuhkan pengesahan masing-masing negara. Misalnya pemerintah Indonesia membutuhkan beberapa dokumen untuk WNA seperti fotokopi paspor, surat lahir/kartu keluarga/keterangan dari kedutaan bahwa calon mempelai layak untuk nikah, surat persetujuan orang tua, etc. Kurangnya persiapan dokumen akan menyulitkan pencatatan sipil di Indonesia. Semoga sukses !!

  11. manakaAugust 28, 2008 @ 4:59 pm

    pak saya feri, rencananya sih saya mau cari perempuan jepang untuk dinikahì, tapi yang saya pikirkan itu masalah keagamaannya saya orang islam terus nanti gimana dengan calon wanitanya? saya dengar hanya sedikit orang jepang yang beragama ìslam! nah bagaimana kalau kedua calon berbeda agama? terima kasih pak!

  12. @ manaka : wah mas feri ini mau cari pasangan kenapa harus kriterianya orang jepang ? bukannya lebih baik dengan kriterianya sesama orang islam kalau memang prinsip mas feri ingin nikah sesama pemeluk agama islam. jadi saya juga sulit kasih pendapat karena kebebasan memeluk agama kan bukan didasarkan atas pernikahan :) apakah kalau mas feri berada di pihak orang jepang dan disuruh memeluk agamanya karena ingin menikah dengannya, bersedia ?

  13. Pak Soetrisno….. Ohayou….”
    Dalam waktu dekat ini saya akan menikah dengang wanita berwarganegara Japan.
    untuk itu saya ingin menanyakan prosedur dan pesyaratan apa saja yang harus saya lakukan untuk dibawa kesana nanti?? dan kemana saja saya harus mengurusNya?? dan apakah nama Visa yang saya ajukan?? apakah dengan Visa kunjuangan teman atau keluarga….
    Tanpa membawa wali pernikahan apakah bisa saya melakukan pernikahan disana(Osaka – Japan).
    Pak Soetrisno…..Jika setelah menikah nanti, saya berencana langsung menetap beberapa tahun dan mencari pekerjaan disana, apakah itu bisa saya dapatkan lalu apakah Visa yang saya ajukan?? mengingat sebelumNya visa kunjungan keluarga batas waktu hanya 3 bulan.
    Untuk sementara sekian pertanyaan dari saya harap mendapat penjelan dari bapak untuk hal ini.
    Terima kasih…..

  14. Selamat siang pak, nama saya elly.
    aku mau bertanya, bagai mana sich cara bikin visa yg benar? aku sudah menikah di nihon bln febr, waktu itu visa aku hanya 1bln saja. habis menikah di japan aku pulang ke indonesia tuk urus2 menikah secara agama islam. Kenapa saya menikah dulu di jpn? ( Kata suami saya lebih gampang di japan dulu n baru secara agama) setelah selesai semuanya aku apply visa selama 3bulan, tapi tiba2 visa ku di tolak, padahal semua doc lengkap sponsor, akte nikah japan & indonesia, n koseki tohon ( ? ) juga ada pokoknya lengkap doc nya. sampai suami ku tlp ke embassy japan yg di indonesia, dari pihak embassy samasekali ga ada jawaban. jadi ga tahu permasalahan nya apa!
    apakah suami ku perlu urus certificat eligibility di japan? apakah eligibility itu menjamin visa ku bisa keluar?
    apakah harus tunggu 6 bulan kalau visa ku sudah di tolak?
    Sampai sekarang saya belum bisa berangkat ke japan. Suami saya bicara sabar aja, tapi saya binggung sampai kapan saya harus menunggu apply visa itu?
    Saat ini suami saya sedang urus certificat eligibility di japan, katanya sekitar 3- bulan urusnya?
    kalau sudah dapat eligibilitynya nama visa saya apa ya?

    thx.. Bpk Soetrisno.

  15. selamat siang Bpk. Soetrisno
    Saya lena sudah 1 thn nikah ma orang jepang sekarang tinggal di jepang,tapi saya merasa tertekan dengan suami saya ini..seandainya saya bercerai dengan suami saya ini dan saya menikah lg dengan orang jepang …..masih bisa kah…..? dalam pengurusan surat-surat dipersulit tidak…..?
    Terimakasih Bpk. Soetrisno

  16. @ Denny … saya sudah bahas banyak via YM semoga bisa membantu. Intinya adalah lebih baik menyelesaikan surat terlebih dahulu di Indonesia, urus visa ke Jepang dan tinggal ganti status KTP di Jepang. Proses ini jauh lebih gampang ketimbang nikah dulu di Jepang karena status visa ketika di Jepang masih dalam status visa turis dan kita harus kembali ke Indonesia dan mengurus certificate of eligibility seperti saudari Elly di komentar berikutnya

    @ Elly … saya rasa problem yang sering dihadapi ketika pertanyaannya apakah harus bikin surat nikah di Indo atau di Jepang dulu. Untuk WNI yang tidak memiliki status visa kerja/tinggal di Jepang disarankan untuk mengurus surat nikah di Indo dulu agar kita bisa dapat status sudah berkeluarga dan bisa ambil visa turis ke Jepang dan mengurus birokrasi di Jepang yang relatif lebih mudah. Kalau kondisi saudari Elly sekarang, yang sudah keburu balik ke Indonesia, pihak suami harus mengurus certificate of eligibility agar bisa membawa keluarga dari Indonesia ke Jepang dan proses nya memang memakan waktu. Semoga dokumen bisa cepat keluar dan masalah bisa cepat beres.

    @ Lena … maaf untuk urusan perceraian saya bukan pakarnya dan saya rasa perceraian bukan pemecahan yang tepat kalau keluarga anda masih bisa diselamatkan. Perceraian di Jepang itu bisa dilakukan dengan cepat kalau dua pihak setuju dan akan rumit jika mbak Lena mengharapkan misalnya bagi harta, etc. Yang menjadi masalah status visa mbak Lena kalau sudah cerai karena staus visa spouse akan otomatis hilang dan jika mbak tidak punya status visa lainnya (visa belajar, kerja, tinggal), mbak harus pulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apakah dalam jangka waktu tersebut mbak bisa cari pasangan Jepang lagi ?? wah kesannya dikejar-kejar. Silahkan YM atau kirim email ke saya jika memerlukan bantuan atau informasi lebih jauh

  17. @ Pak Soetrisno, Terima kasih banyak.
    Suami saya saat ini sedang urus2 CERTIFICATE OF ELIGIBILITY di japan.
    Walaupun butuh waktu berbulan2 saya akan bersabar menunggu ELIGIBILITY itu yg membuat saya cukup panic tuk urus2 itu.
    Saya mohon do’a nya supaya lekas selesai. Dan saya bisa membangun rumah tangga yg rukun. Amin.

  18. @ Elly … Mbak Elly bisa langsung mengurus visa kalau CERTIFICATE OF ELIGIBILITY di japan udah keluar dan urusannya akan mudah sekali. Mbak akan mendapatkan visa ‘haigusha’ = visa spouse yang berarti semua keberadaan mbak ditanggung semua oleh pihak suami. Jangan panik, tetap berdoa dan tetap kontak dengan suami yah.

  19. @ Pak Soetrisno….
    Terima kasih pak, alhamdulillah suami saya setiap hari selalu menghubungi saya, apapun yg akan dikerjakan oleh suami saya slalu bicara alias (LAPORAN). Walaupun saat ini saya belum merasakan hidup bersama, tetap suami saya slalu memberi ketegaran hati tuk bersabar.

    @ Ada yg mau Saya mau tanyakan lagi. ( maaf kalau banyak tanya ).
    Masalah paspor, Tahun 2010 Bulan april paspor saya akan habis, Kalau perpanjang paspor baru bisa kan di urus di jepang ? Masalah nya paspor saya buatnya di tanggerang, karna waktu itu rumah saya di sana. Sekarang rumah saya di daerah jak-sel, Kalau saya buat paspor baru dengan alamat di jak-sel kira2 ada masalah ga yach..? atau saya harus pulang ke jkt dulu tuk urus? apakah kira2 6bulan sebelum paspor habis baru di urus ? kira2 persyaratannya apa aja ya? maaf kalau saya banyak bertanya.
    Domo Arigatou gozaimasu.

  20. @ Elly … perpanjangan paspor bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis dan bisa juga diperpanjang lebih dari 6 bulan bila ada alasannya. Paspor bisa buat di tempat anda tinggal dan seharusnya buatnya di lokasi anda tinggal karena KK anda kan sudah pindah ke tempat baru. Yang perlu diperhatikan paspor biasanya harus berlaku minimal 6 bulan ketika memasuki Jepang, jadi kalau waktu keluar visa masih lama ada baiknya anda perpanjang paspor anda.

    Setelah memasuki jepang, paspor bisa diperpanjang di kedubes RI di Tokyo atau Osaka.

  21. Pak Soetrisno…..
    Terima kasih banyak buat saran dan infonya…!!”
    Itsumo arigatou…..GAMBARU YO….”

  22. Selamat malam Pak Soetrisno.
    Saya Susan,asal Manado Sulawesi Utara.
    Saya sudah banyak baca komentar yang ada di sini,dan banyak sekali informasi yang bisa diperoleh.
    ebelumnya saya ingin jelaskan status saya,Saya pernah kerja ilegally 3 tahun di Osaka Jepang.
    Ketangkap Juli 2005.Jadi sekarang udah terhitung 3,5 tahun di Indonesia.
    Saya di kenakan sangsi Blacklist 5 tahun.Jadi terhitung bisa masuk Jepang lagi 2010,Juli.
    Yang jadi pertanyaan saya adalah,
    Tahun 2009 rencananya saya akan menikah dengan pria Jepang,awalnya kami akan menikah di Indonesia,baru saya akan berangkat ke jepang,mungkin berangkat sendiri,atau mungkin langsung di jemput calon suami,supaya calon suami bisa ikut serta pada saat pengajuan visa di kedutaan Jepang di Indonesia,lalu saya bisa berangkat bersama calon suami.
    Menurut Bapak,apakah sebaiknya saya harus menunggu sampai masa blacklist saya selesai,sebelum saya menikah dan mengajukan visa ke Jepang?
    Atau mungkin karena saya telah menikah dengan orang Jepang,jadi masalah blacklist itu otomatis selesai,dan saya bisa mengajukan visa dan bisa menikah,kendatipun masa blacklist saya masa terhitung sisa 1,5 tahun.
    Pertanyaan lainnya adalah,dokumen-dokuman apa saja yang calon suami saya butuhkan untuk pernikahan kami di Indonesia?
    Apakah sebaiknya kami menikah di Manado-Sulut,atau di Jakarta.Berhubung di daerah saya tidak ada kantor kedutaan Jepang,yang terdekat ada di Makasar-Sulsel.1,5 jam dgn pesawat terbang.Takutnya nanti kami harus berhubungan dengan Kedutaan,untuk legallisasi pernikahan.
    Saya sangat membutuhkan saran dari Bapak,karena rencananya setelah menikah,5 tahun pertama Kami akan menetap Di jepang,setelah itu baru tinggal di Indonesia.
    Terima kasih untuk waktunya,saya tunggu info dari Bapak.

  23. Selamat sore Pak Soetrisno,
    Saya Susan,tinggal di manado Sulawesi Utara.
    Saya sudah banyak membaca tulisan tulisan Bapak.Dan itu sangat-sangat membantu kami,yang masih kurang paham dan kurang informasi.
    Saya mempunyai beberapa pertanyaan,saya sangat mengharapkan informasi dari Bapak.
    Sebelumnya saya ingin menjelaskan status saya.Saya pernah kerja ilegally di Osaka Jepang,selama 3 tahun.Dan saya ketangkap juni 2005,kena sangsi blacklist 5 tahun.jadi terhitung sudah 3,5 tahun di Indonesia.
    Tinggal 1,5 tahun sampai masa blacklist saya selesai di Juni 2010.

    Yang menjadi permasalahannya adalah;
    Saya berencana untuk menikah dengan pria kebangsaan Jepang tahun depan,2009.
    Menurut Bapak,apa yang sebaiknya saya lakukan.Apakah saya harus menunggu sampai masa blacklist saya selesai,baru saya menikah dan mengajukan permintaan visa ke kedutaan,karena pasti untuk pernikahan kami pihak Jepang akan mengadakan pemeriksaan ketat atas dokumen dokumen kami.Takutnya nanti masalah blacklist saya menjadi kendala.
    Atau,apakah dengan pernikahan kami secara otomatis masa blacklist saya dihapus?
    Kami rencananya akan menikah di manado,baru mengurus visa di kedutaan Jakarta atau Makasar.
    Menurut Bapak,bagaimana sebaiknya yang harus saya lakukan.Saya harus menunggu sampai masa blacklist saya habis,atau saya bisa menikah secepatnya tahun 2009,tanpa menyebabkan kendala pada saat pengajuan visa nanti.
    Jadi pada intinya di tulisan Bapak,
    Setelah menikah di Indonesia,dan memperoleh surat nikah,selanjutnya kami mendaftarkan berkas pernikahan kami di kedutaan Jepang[?],baru setelah itu suami saya kembali ke Jepang untuk mengurus certificate of egibility,dan mengirimkannya ke saya,untuk keperluan pengajuan visa saya.
    Certificate egibility tersebut menjadi jaminan,bahwa saya bisa memperoleh visa saya….dan selanjutnya saya tinggal mengurus status peresmian pernikahan saya di pemerintahan Jepang,setelah saya sudah berada di Jepang.
    Apakah benar urutan pengurusannya seperti itu?
    Mohon saran Bapak,Saya sangat mengharapkan informasinya.
    Terima kasih

  24. pak tris,saya minta tolong…saat ini saya sedang mengurus pernikahan dengan orang jepang.tapi pasport saya tidak ada,bagaimana seharusnya yang saya lakukan?persyaratan apa saja untuk membuat pasport baru dikbri tokyo?biayanya berapa?

  25. PasamboanNovember 23, 2008 @ 12:54 am

    Saya mau tanyakan ada teman saya istrinya punya visa permanent di Jepang.dia ingin ke Jepang selama kurang lebih 5 tahun.dia tinggal di wilayah yudiris konsulat Jepang Makassar.apakah istrinya bisa permohonkan visanya di konsulat Jepang di Makassar?kalau bisa,syarat-syaratnya apa?mohon bantuannya.

  26. Selamat siang Pak Soetrisno,

    Saya bertunangan dengan pria Jepang. Saya belum tahu kapan akan menikah. Tetapi kami sudah membicarakan hal itu. Yang saya ingin tanyakan adalah dimana sebaiknya pernikahan dilakukan. Karena saat ini dia di Jepang dan saya di Indonesia. Yang kedua. Apakah setelah menikah nanti saya bisa bekerja? Apakah diperlukan working permit. Tunangan dan saya memutuskan bahwa saya juga harus bekerja. Kemudian bagaimana dengan kewarganegaraan saya? Saya tidak ingin melepaskan kewarganegaraan saya.

    Terima kasih sebelumnya.

  27. Selamat sore Pa Soetrisno, saya shirly, saya berencana akan menikah dengan orang jepang maret2009, apakah saya harus menikah dicatatan sipil indo, baru mengurus catatan sipil di jepang.. (jadi kami menikah di dua catatan sipil ???). syarat2 dan prosedur apa saja yang harus dipenuhi.. kira2 memakan waktu berapa lama… dan kami rencananya akan tinggal di jepang. tapi saya tidak ingin melepas kewarganegaraan.

    Terima Kasih

  28. soetrisnoDecember 30, 2008 @ 6:36 am

    Mohon maaf atas keterlambatan pembalasan komentarnya, karena perpindahan server yang cukup merepotkan di situs-situs pendidikan. Beberapa masukan dari saya dan perlu dikonfirmasikan sebelumnya bahwa jawaban saya sebatas masukan.
    @ Susan : kalau calon suami bisa ikut serta pada saat pengajuan visa di kedutaan Jepang di Indonesia tidak perlu menunggu sampai masa blacklist saya selesai. Suami bisa memperbincangkan hal tersebut ke pihak kedutaan Jepang.

    Utk dokumen2 yang diperlukan untuk orang jepang bisa dilihat di posting saya http://soetrisno.com/2008/08/dokumen-yang-harus-disiapkan-oleh-mempelai-orang-jepang/
    Lebih baik lagi jika saudari berkonsultasi ke konsultat/kedutaan tentang surat2 yang diperlukan.

  29. soetrisnoDecember 30, 2008 @ 6:39 am

    @ andik : maaf telat balasnya, apakah masalahnya sudah selesai. Pertanyaan yg penting adalah kenapa saudari Andik tidak ada paspor dan kenapa ketika hilang tidak dilaporkan ke polisi dan kedutaan. Agar saudara bisa melangsungkan pernikahan dan mendapatkan legalisasis dari pemerintah Jepang dan Indonesia, saudari harus mengurus paspor baru, baru setelah itu menguruskan dokumen pernikahan

  30. soetrisnoDecember 30, 2008 @ 6:50 am

    @ Pasamboan: Tentu bisa untuk mengurus permohonkan visanya di konsulat Jepang di Makassar. Syarat2nya lebih baik dikonsultasikan langsung ke konsultat jepang.

    @ shirly : pernikahan antar dua negara harus mengurus di catatan sipil indo dan catatan sipil di jepang.. Syarat2nya seperti yang saya sebutkan di posting ini. Syarat2 detailnya saya harus posting baru. Permohonan dalam pengurusan dokumen cukup memakan waktu. Kalau bisa sediakan waktu paling sedikit 2 bulan sebelum pernikahan. Setelah menikah Kewarnegaraan kita tetap, jadi tidak perlu khawatir. Untuk bekerja tidak perlu mengurus visa kerja apabila pekerjaan nya berupa arubaito (part-time job).

  31. yunitaJanuary 8, 2009 @ 9:47 am

    pak mohon bantuannya, mslh sy ckp rumit. tahun 2006 saya menikah dengan ora japan diindonesia secara resmi di KUA, kedutaan japan di jakarta pun telah mengetahuinya, stlh menikah suami saya kembali ke japan dgn alasan utk mengurus visa kekkon saya, agar saya dapat tinggaldi sana, berbulan bulan saya menunggu bahkan samapai 2 tahun lamanya tidak ada jawaban bahkan dia pergi meninggalkan saya dgn menggati no hp, dan kehilangan jejak, saya coba telp teman dekatnya di jpg ternyata suami saya yakuza,dan msh punya istri. surat2 nikah saya tidak di daftarkan di jepang, dan ternyata dia menikah dgn saya mengganti nama dan surat2 laiannya, saya juga bingung knp ini bs terjadi. sampai kpn pun saya tidak bisa menikah dgn dia secara hukum di jepang, pada nov 2007 saya pergi ke jepang mau mencari suami, saya betul2 sakit hati, dengan sponsor teman saya orang jepang saya mendapatkan visa 3 bulan, alasan dgn kedutaan jepang jakarta mau mencari suami saya krn bohong menikahi saya, stlh di jepang saya datangi alamat rumahnya ternyata palsu, itu bkn rumahnya. saya shock dan saya menghubungi sacho saya di mana waktu thn 2005 sy prnh bekerja dgn dia, pada saat itu visa saya masih ada kurg lbh 2 bln stgh, akhirnya saya bekerja dipub dgn sisa visa tourist saya, pada bln jan pd saat bekerja imigrasi datang, dan saya ketangkap krn bekrja dgn visa tourist, akhirnya saya dideportasi meskipun visa saya msh ada, dan di penalty 5 th tdk blh ke japan. tahun 2008 bln april saya berkenalan dgn orang japan di bali, dan sampai saat ini kt berpacaran serius dan berniat tahun ini akan menikah resmi di indonesia dan di jepang, pacarku ini sudah aku jelaskan smua mslah yg terjadi, dan dia mau menerima dan mengurus surat2 nikah kita nanti. kebetulan saya sudah mengurus surat cerai dgn suami yg dulu, ckp rumit dan menghabiskan uang banyak, di sini saya diperas oleh hakim pengadilan krn pihak terggugat org asing dan tidak ada/ghaib. “Yang saya mau tanyakan apabila sy sudah menikah resmi di indonesia dgn pacar saya skrg ini, apa bisa nantinya saya menikah di jepang dan mendptkan visa untuk tiggal di jepang, karena saya masih ada penalty 4 thn lg, mohon pak penjelasannya, apakah pacarku harus menggunakan pengacara di jepang untuk mengurusi pernikahan kami di jepang, mengingat saya pernah dideportasi krn bekerja dgn tourist visa, pak…tolongin saya harus bagaimana?

  32. soetrisnoJanuary 8, 2009 @ 10:02 am

    @ Yunita : Masalah yang mbak Yunita alami cukup rumit dan sebenarnya saya tidak punya kewenangan untuk menjawab (tidak memiliki pengetauhan yang cukup tentang hal tersebut). Saran saya yang terbaik adalah menganjurkan calon suami saudari utk menggunakan pengacara di Jepang untuk mengurusi pernikahan kami di jepang. Setelah ada jaminan dari pengacara di Jepang, kalian bisa melangsungkan pernikahan di Indonesia, mengurus KUA dan surat pernikahan dari catatan sipil di Indonesia. Kemudian mengajukan visa ke kedutaan Jepang (tentunya dengan segala persyaratan yang jelas dari pengacara di Jepang). Proses mungkin cukup rumit, tapi jangan menyerah, kalau itikad anda baik, Tuhan pasti menyertai !!

  33. pak, maaf mau tanya lagi apabila membaca masalah saya yg diatas, apakah pihak imigrasi jepang menyetujui pernikahan saya?, mengingat saya ada penalty 4 th lg, apabila disetujui kira2 berapa lama egibility kekkon keluar untuk mendapatkan visa saya, apakahsaya harus mempunyai anak dan melahirkan di indonesia dulu dgn calon suami saya, sehingga pihak imigrasi jepang percaya kalau kami betul2 menikah,bukan imitasi kekkon. pada saat di tangkap saya bekerja di nagoya, sedangkan calon suami saya skg berdomosili di chiba, sekarang data2saya di jepang sudah blacklist, bisakah saya menikah ? karena saya sangat mencintai calon suami saya, saya tidak mau kalau sudah menikah berpisah lama2, meskipun dia sering datang ke jakarta untk menemui saya, dalam 10 bln ini dia sudah datang ke jakarta 6 kali, pak…tolongin saya untuk jawabannya, saya takut kami di tolak menikah di jepang.

  34. Pak Soetrisno, terimakasih banyak pertanyaan saya telah di jawab, kalau di jepang memakai pengacara dengan kasus seperti saya kira kira mahal tidak ya, karena calon suami saya pekerja biasa, tapi teman ku orang philipina banyak overstay, ketangkap dan penalty 5 thn, terus mereka menikah dan hanya menunggu visa 1 tahun mereka dapat datang kembali ke jepang, aku akan membicarakan mslh ini dengan calon suami ku, mudah2 an dia mau mengerti. aduh sebenarnya aku pusing sekali mikirin mslah ini,

  35. soetrisnoJanuary 9, 2009 @ 11:19 pm

    @ Yunita : Benernya tanpa pengacara pun tidak apa (kecuali ingin dipercepat dan saya rasa cepat atau tidaknya tergantung dari kebijaksanaan pemerintah Jepang, bukan pengacara). Kasus seperti teman orang philiphina mungkin bisa membantu. Jadi setelah menikah, pengurusan visa untuk ke Jepang mungkin perlu satu tahun. Satu tahun adalah masa dimana pemerintah Jepang ingin menguji apakah benar nikah benar dan bukan nikah imitasi (偽造結婚). Setelah menikah lebih dari satu tahun (tetap tinggal di Indonesia), pemerintah Jepang akan lebih mudah mengeluarkan visa spouse dan saudari bisa lebih leluasa tinggal di Jepang.

    Jadi, sebaiknya segera melangsungkan pernikahan di Indonesia, mengurus surat2nya, kemudian aplikasi ke pemerintah/kedutaan Jepang yang mungkin pengurusannya butuh waktu panjang.

  36. pak soetrisno,,saya 24th mau menikah dng wanita jepang gimn sebaiknya,,?dan isrri saya harus memakai visa apa untukdatang ke indonesia trus untuk perigi ke indonesia istrisaya kemna harus mengajukan visa keshiyakusho apa kbri?,,tolong ya bpk,,soalnya saya td tau apa2,,

  37. soetrisnoJanuary 16, 2009 @ 10:11 am

    Calon istri saudara tidak perlu ke Indonesia untuk mengurus surat pernikahan. Kalau mau menikah dengan orang Jepang, seperti yang saya tulis diatas, pertama-tama hubungi KBRI dari sana saudara akan tahu dokumen-dokumen apa yang harus dipersiapkan. Lalu persiapkan dokumen-dokumen saudara di Indonesia (bisa minta keluarga untuk membuatkan), termasuk dokumen2 dari istri. Setelah dokumen semua siap lapor ke KBRI untuk mendapatkan kekkongubishomeisho. Setelah sudah ada kekkongubishomeisho, baru melapor ke Keiyakusho untuk Kekkontodoke.

  38. SuriyanJanuary 17, 2009 @ 1:31 am

    Selamat pagi pak Soetrisno.
    Saya sangat senang sekali membaca semua jawaban Bpk atas pertanyaan2 yg berkaitan dngan jepang.
    Begini pak Tris,
    nama saya Suriyan..Tinggal di Tulungagung Jawa Timur.Saya pernah ikut magang di jepang slma 3th dari th 1999-2002.Saya sangat ingin bisa ke sana lagi.Maksud saya ingin bekerja di sana.Bnyk teman saya yg ex magang ke sana lg,tapi rata2 stelah bekrja di sana selang beberapa bulan mereka didepörtasi karena dokumen2 untuk ke sana lg smua palsu.
    Yang mau saya tanyakan kpd Bapak,apakah saya bisa kembali ke jepang lagi kalau saya punya Hosonin(penanggung jawab).Klu bisa,dan Bapak Soetrisno mengetahui syarat2 apa yg diperlukan,mohon jawäbannya.
    Terima kasih seblmnya.

  39. yang terhormat pak tris,mohon bantuannya…sekarang ini saya sedang hamil 8bulan dengan orang jepang,mau mengurus pernikahaan tapi paspor tidak ada,cuma ada copy saja.mau mengurus paspor tapi saya ilegal,saya harus bagamana?sedangkan dirumah sakit dibutuhkan surat surat.saya kasihan pada anak kelak bagaimana?bingung bagaimana menyeleseikannya?mohon bantuannya…..terimakasih

  40. DennyMarch 29, 2009 @ 6:29 pm

    Met malam mas….
    kembali saya mau menayakan prihal pernikahan and etc…
    Apakah bisa setelah menikah di japan apakah saya bisa langsung menetap Japan. { mengganti / memperpanjang visa } Tanpa harus kembali lagi ke Indonesia untuk memberikan dokumen2 pernikahan ke catatan di sipil indonesia??
    cukup sekian dulu pertanyaan dari saya…Mohon penjelasanYa
    Sebelum dan sesudah terimakasih…

  41. @ Sore pak soetrisno.
    Saya mau tanya, awalnya menikah di jepang. dari Kedubes N yakuba di jepang dapat ” CERTIFICATE MARRIAGE “. setelah itu menikah di indonesia secara agama di KUA. yang saya mau tanya kan.
    Apakah dari KUA mendapatkan Buku nikah ato surat pernyataan saja dari KUA ?
    Saya sudah mendapatkan CERTIFICATE OF ELIGIBILITY. Sudah hampir 2 minggu saya apply, 1minggu saya di tlp dari embassy jepang, mereka meminta “IJAZAH SD SMP SMA, KK, AKTE LAHIR, SURAT NIKAH YG DI JPN, BUKU NIKAH YG DI INDONESIA. ” Saya binggung saya di KUA hanya mendapatkan surat nikah saja bukan buku nikah. Sedangkan dari pihak embassy meminta buku nikah. Jawaban dari embassy ” kamu nikah di KUA kan ( hai ). Atarimaei pasti kamu dapat buku nikah. ”
    Saya takut visa saya di tolak lg pak. Dari KUA menjelaskan kalau anda awalnya menikah di indonesia anda dapat buku nikah, tapi anda awal nya menikah di jepang, jadi di KUA hanya mengeluarkan surat kalau anda sudah menikah secara agama di KUA.
    Waduh pak saya harus bagaimana ya ?
    apakah ada kemungkinan kalau visa di tolak gara2 buku nikah bukan surat nikah ? Saya lihat dari perkataan org KUA dia ingin menduitkan saya, karna dia fikir menikah dgn orang asing uang nya banyak. kalau visa saya keluar saya akan berangkat tgl 23 bulan ini pak.
    Terima kasih pak, mohon bantuannya.

  42. Alhamdulillah…. Tidak sia2 saya mengenal pak soetrisno.
    Terima kasih sebanyak2 nyak pak soetrisno sudah membimbing saya. 5menit yg lalu saya di tlp d embassy. visa saya sudah ada, besok siang saya sudah dapatkan visa yg saya tunggu2 ber bulan2.
    Tapi pak saya sekarang sedang urus buku nikah di KUA. Perlu di ganti apa tdk? saya dr KUA hanya dapat surat pernyataan tercatat di KUA. Syarat2 nya itu sudah saya dapatkan tinggal tunggu suami saya datang tuk tandatangani buku nikah.

  43. soetrisnoApril 7, 2009 @ 10:40 am

    @ Elly
    Selamat sudah keluar visa-nya berarti tidak ada masalah, mbak Elly bisa ke Jepang dan memulai keluarga di sana. Kalau ada keluar buku nikahnya silahkan dibawa, kalau belum keluar yah dititipkan keluarga untuk dikirim ke Jepang.

  44. Pak soetrisno, maaf mau tanya lagi.
    Menurut bpk apakah saya harus buat buku nikah ? atau pakai surat keterangan sudah menikah dr KUA ? Kalau saya buat buku nikah di buku itu tertulis thn. tgl, bln ini pak ? tdk bisa di undur thn nya. kira2 bermasalah ga kalau nanti di jepang? terima kasih.

  45. rimanApril 20, 2009 @ 6:56 am

    Pak Tris yang baik dan sabar karena senantiasa menyempatkan diri menjawab berbagai pertanyaan, saya ada masalah, mohon berkenan membantu. Saya baru datang 6 bulan ke Jepang untuk studi dan ada rencana ke Korea untuk seminar.

    Saya ingin mengurus re-entry permit, tapi karena Visa saya tinggal 5 bulan saya jg terpikir memperbarui Visa dulu sebelum re-entry permit, karena saya dengar reentry permit (khususnya yang multiple) habis berlakunya bareng dengan Visa. Pertanyaannya:
    1. Berapa lama masa berlaku Visa di Jepang? Adakah yang bisa sampai 2 tahun?
    2. Bisakah saya mengurus Visa walau masih 5 bulan (habis September)? Seandainya bisa, hitungan masa berlakunya dimulai dari September atau tanggal dikeluarkan Visa yang baru?
    3. Berapa lama waktu untuk mengurus Visa?

    Mohon maaf kalau ini tidak terkait pernikahan, sebab saya mencari topik khusus mengenai itu di web bapak tapi tidak ketemu. Terimakasih atas bantuannya.

  46. soetrisnoApril 20, 2009 @ 10:43 am

    @ Riman :
    1. Masa berlaku Visa Jepang tergantung dari Jenis visa saudara. Untuk visa kerja 1 – 3 tahun. Utk visa pelajar 1 – 2 tahun. Pihak Imigrasi akan mencek seluruh dokumen saudara dan menetapkan masa visanya.
    2. Melihat informasi di Website, perpanjangan visa bisa dilakukan 2 bulan sebelum masa visa selesai. Jadi kalau mau buat multiple re-entry permit cuma akan berlaku sampai 5 bulan saja (sisa masa visa). Saya sarankan utk membuat single kalau dalam dalam 3 bulan ke depan tidak akan ke LN. Setelah 3 bulan, perpanjang visa dan sekaligus apply utk multiple re-entry permit (perpanjang visa dan apply utk re-entry permit bisa sekaligus)
    3. Pengurusannya sendiri memakan waktu 1/2 hari (utk ngantri nya) dan akan diproses sekitar 2 minggu baru anda datang lagi membawa paspor (1/2 hari lagi utk ambil visa yang telah diperpanjang)

  47. RimanApril 21, 2009 @ 9:45 am

    Wah terimakasih atas informasinya, benar2 membantu.

  48. darmonApril 28, 2009 @ 5:19 pm

    Selamat Pagi PAK.
    Mohon bantuannya, saya sangat memerlukan informasi.
    Begini, mama saya ingin membuat passport baru untuk kepentingan berobat ke luar negri. Nama sebelum menikah adalah “Mony”, dan nama setelah menikah adalah “Metty Chandra Hasanah”, karena ada surat dari KUA yaitu surat pernyataan pindah agama, yang sekaligus mengganti nama “Mony” menjadi “Metty Chandra Hasanah”.
    Nah, yang menjadi pertanyaan saya, apakah surat tsb sah sebagai surat ganti nama, berhubung ingin membuat passport baru.
    Nama pada Akte lahir, SKBRI, WNI adalah Mony.
    Nama pada KTP dan Kartu keluarga adalah Metty Chanda Hasanah.

    Mohon dibantu, karena sangat urgent untuk kepentingan berobat di luar negri… Mohon agar jawbannya dikirim ke email darmon82@yahoo.com
    Terima kasih banyak atas jawabannya..
    Salam sukses Dahsyat..

  49. andreasMay 2, 2009 @ 3:54 pm

    Pak Soetrisno perkenalkan nama saya Andreas skrg masih kenshu di jepang. Saya mempunyai pacar cewek Jepang dan punya rencana menikah stlh saya pulang. Karena saya beragama Katolik apakah susah dalam proses menikahnya?karena pacar saya bukan katolik dgr2 jadi dia harus belajar tentang agama Katolik lalu masuk Katolik baru bisa menikah,apakah betul demikian? Maaf bila merepotkan
    Terimakasih dan berkat sehat selalu untuk Bapak Soetrisno

  50. soetrisnoMay 2, 2009 @ 11:58 pm

    Mohon maaf saya tidak bisa memastikan apakah surat dari KUA yaitu surat pernyataan pindah agama dianggap sah sebagai surat ganti nama atau tidak. Saya sarankan hubungi KBRI setempat melalui telefon untuk memastikan hal ini.

Newer Comments »



Some HTML is OK

or, reply to this post via trackback.

Continuing the Discussion

  1. [...] pertanyaan tentang prosedur pernikahan Internasional di Jepang terutama yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan ketika mengurus pernikahan dengan orang Jepang, saya kembali coba cari beberapa dokumen resmi dari pemerintah Jepang yang diterbitkan di internet. [...]

  2. [...] dapat komentar begitu banyak tentang dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, saya rasa sudah saatnya saya sharing lebih detail tentang persiapan-persiapan dokumen-domen yang [...]