Dokumen yang harus disiapkan oleh mempelai orang Jepang

August 15, 2008

Hari ini dapat pertanyaan dari saudari Artha tentang  apa saja yang harus dipersiapkan kalau akan menikah dengan mempelai orang Jepang. Berikut, dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh mempelai orang Jepang jika akan menikah dengan orang Indonesia. Prosedurnya dibagi dua jika menikah di Jepang dan jika menikah di Luar Negeri (Indonesia). Perhatikan bahwa ini adalah dokumen yang diperlukan oleh orang Jepang bukan orang Indonesia.

Pertama, Apabila orang Jepang dan orang asing (Indonesia)  menikah di Jepang

  • Surat “kosekitouhon” ini adalah kartu keluarga atau akta kelahiran WN Jepang yang diurus di catatan sipil Jepang
  • Surat “konintodoke” ini adalah surat akte pernikahan yang disaksikan oleh 2 orang dewasa orang WN Jepang (orang tua atau saudara juga diperbolehkan)
  • Surat “gubishomeisho” dari calon mempelai WNA
  • Kartu “gaikokutorukoshomeisho”ini adalah KTP calon mempelai WNA

Kedua, Apabila orang Jepang dan orang asing menikah di luar negeri  (pernikahan diselenggarakan berdasarkan hukum negara yang setempat?

1. Periksalah terlebih dahulu surat-surat yang diperlukan pada kedutaan atau konsulat Negara yang ersangkutan baru kemudian melakukan perjalanan.
2. Secara umum surat-surat yang diperlukan untuk orang jepang adalah seperti yang tertulis dibawah ini dan semua diterjemahan kedalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia

  • Surat keterangan lajang (masa berlaku 3 bulan dihitung dari saat surat ini dikeluarkan. Dibuat dalam bahasa asing) diurus di catatan sipil Jepang.
  • Surat “kosekitouhon” ini adalah kartu keluarga atau akta kelahiran WN Jepang yang diurus di catatan sipil Jepang
  • Paspor
  • Surat persetujuan dari orang tua WN Jepang
  • Yang lainnya (tidak penting): Surat pajak, Surat kerja, Surat kesehatan dsb, ada kalanya diperlukan.

Categories: Living in Japan.

Tags:

Comment Feed

9 Responses

  1. Jadi pengin nikah sama orang jepang hehehe…

  2. wah, akhirnya sempat juga nih denchan mampir ke blog saya :) selamat datang !!! denchan mau nikah dengan orang jepang apa gara2 cuma ingin belajar nihongonya yah … hehehee

  3. Wah rumit juga yah.. G kayak di indonesia tapi wlaw gtu cita2 qu ttep pgen nikah sma nihon jin he…;-)

  4. saya mau tanya ,berapa bulan kira2 kita bisa memperoleh visa setelah menikah dengan orang jepang?

  5. soetrisnoDecember 30, 2008 @ 6:30 am

    @ andik : Mohon maaf saya tidak tahu pasti berapa rentang waktu yg diperlukan utk memperoleh visa setelah menikah dengan orang jepang. Yang saya tahu, pengurusan visa ditentukan oleh kelengkapan surat. Kalau lancar, seharusnya visa bisa kelar kurang dari 2 minggu.

  6. Pak soetrisno, mohon bantuannya. Saya mau menikah dengan org jepang bulan ini. Masalah saya : Paspor dan akte lahir saya memakai huruf “J” tapi KTP dan KK pake huruf “Y” ada masalah gak yah ?

  7. soetrisnoFebruary 4, 2009 @ 3:42 am

    Seharusnya tidak ada masalah, karena Paspor dan akte lahir itu secara yuridis lebih tinggi dari KTP dan KK. KTP dan KK kan bisa diterbitkan berkali-kali dan yang menerbitkan badan legistatifnya lebih rendah daripada yang terbitkan Paspor dan akte lahir. Tapi ada baiknnya untuk membetulkan Kartu Keluarga di kemudian hari. Semoga sukses pernikahannya.

  8. Pak Soetrisno salam kenal ya..^^ saya rin, maaf ya sebelumnya sudah menyusahkan, saya sudah menikah dengan orang Jepang, dan Certificate of Eligibility akhir bulan 8 ini keluar, yang saya mau tanyakan dokumen2 apa saja yang diperlukan di Kedutaan Jepang. karna saya mau ikut suami keJepang, supaya saya dapat mempersiapkan lebih dahulu. Terima kasih atas bantuan dan informasinya…. sebelum dan sesudahnya saya ucapkan Terima Kasih… GBU ya ……^^

  9. suami sy jp & anak sy sdh pny paspor jp rencana bln 8 ke jp pakai visa kunjungan keluarga 3 bln
    &dilanjutkan visa haigusha di jp tanpa pulang bisa pak?terima kasih



Some HTML is OK

or, reply to this post via trackback.