Karena banyaknya pertanyaan tentang prosedur pernikahan Internasional di Jepang terutama yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan ketika mengurus pernikahan dengan orang Jepang, saya kembali coba cari beberapa dokumen resmi dari pemerintah Jepang yang diterbitkan di internet. Dokumen untuk orang Jepang dan beberapa dokumen-dokumen tersebut saya jabarkan kembali disini. Semoga bisa membantu.
1. Bila orang Jepang dan orang asing menikah di Jepang
- Cara melapor ke kantor kota setempat
Apabila orang Jepang dan orang asing menikah di Jepang, surat nikah diserahkan ke kantor kota tempat dia tinggal atau kampung halaman dari orang Jepang tersebut. Tetapi berdasarkan kewarnegaraan, formulir yang diserahkan memiliki ketentuan yang berbeda, hal ini dapat ditanyakan pada bagian pendaftaran anggota penduduk ( jyuuminka ) . Setelah melapor, pelapor akan menerima surat keterangan nikah, setelah itu pelapor menyerahkan formulir itu pada pihak kedutaan atau konsulat negara dari pasangan yang bersangkutan. Baru setelah itu keberadaan mereka telah menikah dapat diakui di kedua negara. Guna kepentingan perubahan visa, mintalah terbitan surat keterangan nikah (konginjyurishoumeisho).
Formulir yang diperlukan:- Formulir “konintodokedesho” (diperoleh di kantor kota)
- Kosekitouhon (kartu keluarga). (sangat diperlukan apabila tempat lahir dan tempat tinggal sekarang berbeda)
- Konginyoukengubishoumeisho : surat keterangan yang menandakan bahwa seseorang belum pernah menikah (diperoleh di kedutaan atau konsulat), juga diperlukan terjemahannya dalam bahasa Jepang.
※Untuk Indonesia, kedutaan akan membuat dua versi bahasa Inggris dan bahasa Jepang - Paspor
- Cap atau tanda tangan yang bersangkutan
- Tourokugenpyoukisaijikoushoumeisho (surat keterangan kepemilikan KTP)
- Cara melapor kepada pemerintahan negara pasangan nikah di Jepang
Periksalah formulir yang dibutuhkan di kedutaan atau konsulat negara yang bersangkutan. Apabila pernikahan telah diakui oleh negara pasangan nikah, maka surat nikah yang sudah diterbitkan oleh pemerintah negara pasangan, dalam 3 bulan harus dilaporkan ke kantor kota tempat tinggal, disertai dengan terjemahan bahasa Jepang, baru setelah itu pernikahan itu akan diakui di Jepang. Untuk beberapa negara, setelah “kongintodoke” di Jepang dilaporkan,
ada juga negara yang meminta “kongintodokede”, untuk itu pastikan terlebih dahulu kepada lembaga pemerintahan.
2. Apabila sesama orang asing menikah di Jepang
Setelah melaporkan surat nikah ke kantor kota tempat pasangan tinggal, maka diharuskan melapor pula pada masing-masing kedutaan atau konsulat negara masing-masing.
Formulir yang diperlukan:
- konintodokedesho (surat nikah )
- paspor
- koninyoukengubishoumeisho (surat keterangan lajang (terjemahan bahasa Jepang)
- Tourokugenpyoukisaijikoushoumeisho (surat keterangan kepemilikan KTP)
3. Apabila orang Jepang dan orang asing menikah di luar negeri ( pernikahan diselenggarakan berdasarkan hukum negara yang setempat)
Periksalah terlebih dahulu surat-surat yang diperlukan pada kedutaan atau konsulat Negara yang bersangkutan baru kemudian melakukan perjalanan.
Secara umum surat-surat yang diperlukan untuk orang jepang adalah seperti yang tertulis dibawah ini:
- Surat keterangan lajang,(masa berlaku 3 bulan dihitung dari saat surat ini dikeluarkan. Dibuat dalam bahasa asing)
- surat “kosekitouhon”
- paspor
- Yang lainnya: surat pajak, surat kerja, surat kesehatan dsb,ada kalanya diperlukan.
Catatan:
Setelah Menikah
Surat nikah yang dikeluarkan oleh negara yang bersangkutan terjemahannya dalam bahasa Jepang), untuk orang Jepangnya harus dilaporkan pada kedutaan Jepang di negara setempat dalam 3 bulan atau pada kantor kota tempat dia tinggal atau bisa juga dengan dikirim lewat pos.
Apabila orang Jepang menikah di luar negeri dan bukan dinegara pasangan yang bersangkutan
Berdasarkan hukum negara setempat maka pernikahanpun dapat dilakukan, surat-surat yang diperlukan dapat diperiksa pada konsulat negara tersebut. Setelah menikah, pernikahan itu perlu di laporkan pada kantor pemerintahan Jepang di negara setempat.
pak soetrisno, bagaimana saya bingung mau menikah dengan pacar saya orang jepang, tp saya pernah di depotasi karena saya bekerja dengan visa tourist, saya di penalty 5 tahun, apa bisa saya menikah dan tinggal di jepang ikut calon suami saya, sebelum penalty berakhir (5thn), kalau bisa proses visanya berapa lama setelah menikah resmi di indonesia dan dijepang? apa pihak imigrasi jepang akan menolak dokumen pernikahan saya dan suami ?
Saya sudah jawab di posting sebelumnya. Jadi setelah menikah, pengurusan visa untuk ke Jepang mungkin perlu satu tahun. Satu tahun adalah masa dimana pemerintah Jepang ingin menguji apakah benar nikah benar dan bukan nikah imitasi (偽造結婚). Setelah menikah lebih dari satu tahun (tetap tinggal di Indonesia), pemerintah Jepang akan lebih mudah mengeluarkan visa spouse dan saudari bisa lebih leluasa tinggal di Jepang.
Jadi, sebaiknya segera melangsungkan pernikahan di Indonesia, mengurus surat2nya, kemudian aplikasi ke pemerintah/kedutaan Jepang yang mungkin pengurusannya butuh waktu panjang. Untuk detail proses visa dan dokumen segera konsultasikan dengan pihak kedutaan Jepang di Indonesia.
Pak Soetrisno,
Saya dan pacar (pria Jepang) berencana untuk menikah tahun ini. Kami sudah tanya sana sini soal prosedur menikah. Saat ini dia berada di Jepang dan saya di Indonesia. Kami memutuskan untuk menikah di Jepang krn perbedaan agama. Tetapi karena kami tidak ingin menghabiskan banyak uang untuk bolak-balik Indonesia – Jepang, pacar saya mengatakan surat menikah itu bisa diurus di Jepang tanpa perlu ada kehadiran saya. Saya cukup memberikan surat2 yg disyaratkan oleh kedubes indonesia kemudian dia akan mengurus surat nikahnya di catatan sipil jepang. Setelah itu dengan berbekal itu dia akan menguruskan certificate eligibility saya yg kemudian akan bisa saya gunakan untuk apply VISA menetap sementara dr kedubes jepang di jakarta. Bulan Februari pertengahan dia akan ke Indonesia dan bertemu orang tua serta melamar. Sambil berkunjung, saya diharapkan saya bisa menyediakan surat2 penting yang akan dia bawa ke Jepang untuk mengurus pernikahan kami. Dengan demikian saya hanya perlu ke Jepang sekali saja. Menurut dia, hal ini disarankan oleh petugas imigrasi jepang yang ia tanyai soal prosedur menikah dengan orang indonesia. Yang ingin saya tanyakan, kalo harus dicatatkan ke catatan sipil indonesia, apakah bisa dia kirimkan surat keterangan nikahnya (konginjyurishoumeisho) lewat pos?
Terima kasih atas perhatiannya.
Pak Soetrisno,
Saya mempunyai teman di Jepang tapi dia orang Pakistan dan mengajak saya untuk menikah di Jepan apakah bisa ? dan bagimana prosudernya untuk surat-suratnya karena sekarang saya tinggal dan kerja di Jakarta Indonesia.
Terima kasih sebelumnya atas perhatiannya.
Tentunya bisa cuma memang agak repot sekali. Pertama-tama harus menentukan dimana pernikahan akan dilangsungkan di Jepang, di Indonesia atau di Pakistan. Setelah itu harus mengecek dokumen-dokumen apa yang diperlukan bagi anda selaku WNI dan teman anda selaku WNA, bagi teman anda harus mengecek ke kedutaan Pakistan di Jepang dan saudara mengecek ke Catatan Sipil.
Setelah pernikahan resmi, baru saudara bisa meminta ijin visa ke kedutaan Jepang di Indonesia dengan sponsor dari teman saudara orang Pakistan tentunya dengan menyertakan dokumen-dokumen lagi.
Saya sempat mendapatkan list tentang surat-surat yang dibutuhkan dan akan saya upload disini jika ketemu.
Selamat malam Pak Soetrisno..
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas informasi yg diberikan.kebetulan saya juga akan melangsungkan pernikahan dengan pria japan.untuk dapat berkomunikasi dengan keluarganya saya sekarang sedang belajar bahasa jepang di osaka selama 1 th(dr maret 2008).kami akan berencana menikah di sini pd bulan ini,yg ingin saya ketahui apakah setelah menikah visa saya bisa langsung ganti?rencananya pulang&menikah di jakartanya pada mei(visa sekarang visa student berakhir maret 2009).dan 1 hal lg,dulu 14th yang lalu saya pernah menikah tp tidak di catatan sipil hanya di gereja dan ada anak 1(KK anak ikut orangtua,saya punya KK sendiri dan single).saya sudah pernah ke catatan sipil dan di sana dikatakan saya tidak ada catatan menikah.apakah nanti akan ada masalah?setelah menikah juga suami berencana memasukan anak dlm KK kami nanti.apa yg harus kami perhatikan mengenai dokumen?terima kasih banyak ya Pak..saya sangat mengharapkan jawabannya,berhubung waktunya sudah dekat.
Kalau saudari sudah mendapatkan visa pelajar (ryugaku), saudari akan lebih mudah dalam proses pengubahann visa karena tidak ada batas tenggang waktu yang mengharuskan saudari meninggalkan jepang. Setelah menikah, status visa pelajar bisa berubah dengan mendaftar ke imigrasi jepang untuk diganti menjadi visa spouse.
Tentang catatan sipil, karena tidak tercatat berarti statusnya single sehingga tidak ada masalah. Nah, yang sulit kalau ibu mau membawa anaknya ke Jepang karena status secara hukum bukan anak ibu, sehingga perlu diurus dokumennya.
Semoga dapat membantu
selamat siang..
terima kasih ya pak atas sarannya,cuma yg saya bingung mengenai anak nanti.sebab kami berencana tidak akan punya anak makanya anak saya tsb akan d bawa k sini.kalu bapak bisa memberi keterangan bagaimana cara pengurusan ttg hal ini saya sangat berterima kasih.apakah nantinya anak tsb terhitung sebagai anak adopsi atau bagaimana.maaf ya pak,sudah merepotkan.arigatou gozaimasu..
Maaf, jujur saya tidak tahu tentang perihal pengurusan status anak saudari. Banyak yang perlu diperjelas misalnya bagaimana status anak saudari sekarang (orang tuanya siapa ? dari perkawinan apa ?). Untuk mengadopsi anak di Jepang pun bukan suatu hal yang mudah, karena juga harus diurus berdasarkan hukum yang berlaku di Jepang. Saya sarankan berkonsultasi dengan kantor pengacara di Jepang untuk mendapatkan masukan bagaimana bisa membawa anak Anda ke Jepang.
selamat pagi..
terima kasih banyak atas waktunya ya,bagaimanapun bapak sudah banyak membantu.
saya ada pertanyaan laen kalau wna dan wni, mereka menikah ditempat asal wna dan bagaimana pelaporan di Indonesia, kepada siapa harus mengurus dan surat2 apa saja yang diperlukan?
terimakasih
Melapor ke kedutaan Indonesia setempat kalau sudah menikah dengan membawa dokumen2 pernikahan dari negara asal WNA. Kemudian kedutaan Indonesia akan mengeluarkan letter of acceptance yang menerangkan bahwa telah menerima kopi dari dokumen pernikahan saudari dengan WNA. Kemudian bawa letter of acceptance tersebut ke catatan sipil dimana saudari tinggal di Indonesia.
Hallo Pak Soetrisno,
Saya ingin bertanya nih. Saat ini saya sedang kuliah di jepang. Pacar saya (warga negara Indonesia juga) kuliah di Taiwan. Bulan September ini, kami berencana untuk menikah, dan dia akan tinggal bersama saya di Jepang. Bagaimana cara termudah untuk mengurusnya ya?
Apakah surat nikahnya bisa diurus di Kedutaan Besar Indonesia di Jepang? Kalau urus di Indonesia, surat nikah bisa sampai 1 bulan, dan saya tidak bisa lama pulang ke Indonesia karena kuliah.
Jadi rencana kami, nanti pacar saya datang ke Jepang dengan visa turis, lalu kami mengurus surat nikah di Dubes Indonesia di Jepang, dan ke shiyakusho lagi. Apakah jalur ini memungkinkan? Dokumen apa saja yang dibutuhkan?
Terima Kasih ya Pak
Cara yang termudah yang pernah saya dengar adalah melangsungkan pernikahan dan mengurus surat pernikahan di Indonesia. Setelah menikah resmi di Indonesia, surat nikah bisa keluar cepat kalau tidak bermasalah (tanyakan ke catatan sipil terdekat). Setelah itu, pasangan Anda bisa masuk ke Jepang dengan visa turis dan mengurus ke shiyakusho dan imigrasi jepang untuk menggantikan status ke visa spouse.
Untuk mengantikan ke status tersebut, semua dokumentasi dari Indonesia, harus dibawa dan diterjemahkan ke bahasa Jepang (akte lahir, akte pernikahan).
Karna harus urus visa, persiapkan dokumen, etc tentu saja memakan waktu dan mau tidak mau ada waktu dimana tidak bisa langsung bersama-sama setelah menikah.
Semoga proses pernikahannya berjalan dengan baik
salam kenal pak Trisno ( boleh kan ya saya panggil begitu)
saat ini saya sedang searching prosedur pernikahan dengan WNA, karena saya (jawa) dan tunangan saya(warga negara Jepang asli) berencana hendak menikah tahun ini. Agar lebih mantap dalam mengambil keputusan akan tempat pelaksanaan, kalo boleh saya ingin mendapat masukan informasi dari pak Trisno.
Kalau boleh saya bertanya ke Pak Trisno, menurut bapak, mana yang lebih mudah dan praktis antara menikah di Jepang terlebih dahulu atau menikah di Indonesia terlebih dahulu?
sekedar informasi sebagai bahan pertimbangan,saya berencana hendak ke Jepang untuk menemui calon mertua pada bulan mei akhir tahun 2009 ini, sekaligus menjeput calon suami.Setelah menikah kami akan menetap di Indonesia.
Menurut pendapat calon suami saya,pada saat kedatangan saya di Jepang, sebaiknya kami melakukan pernikahan karena toh setelah menikah kami hendak menetap di Indonesia.
tetapi ada teman yang memberi informasi kalo menikah diJepang terlebih dahulu akan lebih rumit prosedur pelaporannya di Indonesia , karena harus ke kehakiman segala.Sedangkan jika pernikahan dilakukan di Indonesia lebih dulu, kita tidak harus pergi keJepang langsung untuk melaporkannya, bisa lewat kedutaan Jepang yang ada di Indonesia saja.Jadi teman menyarankan untuk menikah di Indonesia terlebih dahulu.
bagaimana menurut pendapat pak Trisno?
maturnuwun
Menikah di Jepang terlebih dahulu memang rumit kalau status saudari ketika datang hanya sebagai turis dan bukan dengan visa menetap (pelajar, etc). Karena untuk pengurusan surat pernikahan di catatan sipil jepang harus ada surat keterangan (kekkongubishomeisho) bahwa anda boleh menikah yang dikeluarkan oleh Kedutaan Indonesia di Indonesia. Sementara untuk mendapatkan surat keterangan tersebut harus ada surat-surat yang harus diurus dari catatan sipil di Indonesia (silahkan lihat posting saya yg dulu).
Jadi dengan status sekarang, jelas lebih baik menikah di Indonesia. Silahkan minta tunangan saudari untuk membawa dokumen2 dari Jepang dan urus di kedutaan Jepang yang ada di Indonesia (saya sudah posting perihal ini). Nikah di Indonesia, buat suratnya, ke Jepang dan ganti status visa.
Semoga pernikahannya berjalan dengan lancar
selamat siang pa soetrisno bila berkenan saya ingin sharing ni pa saya sdh 6 thn di jepang dan status saya over stay dan saya kesini pakai visa tourist dan bkn nama asli dan rencna saya akan menikah sama pacar saya dan minggu depan saya akan bertemu dgn orang tuanya dan 1 lagi ternyata pacar saya sdh hamil yg ingin saya pertanyakan apakah akan lebih sulit pengurusannya dng pihak imigrasi dan brp lama waktu yg akan diberikan pihak imigrasi setelah saya mendapatkan visa karna ada teman mengatakn saya tdk boleh bekerja selama beberapa bln tolong diberikan pengarahannya terimakasih
Oya Pak maaf aku mau tanya lagi kalau pria Jepangnya juga seorang muslim dan kami berencana menikah di mesjid di Jepang, dokumen apa saja yang harus saya siapkan dari Indonesia. Terima Kasih lagi Pak…
malam pak soetrisno, maaf ya aku mau tanya pacar saya orang jepang yang tinggal di indonesia dan mempunyai kitas dan bekerja di indonesia. dia mengatakan kepada saya lebih baik untuk menikah di jepang bersama2 kesana dan melangsungkan pernikahan.dengan tidak banyak prosedur bisa. apa benar? dan lebih baiknya seperti apa ya, menikah disana apa di jakarta, + – nya apa ya kalo menikah di jepang.terima kasih banyak, mohon bantuannya
malam om trisno..
maaf ya aku mau tanya,aku berencana mnikah dengan org indo lagi di jpg.
menurut om, saya lebih baik melangsungkan ijab-qabul nya dmn?
di kbri atau bisa jg di masjid2 tertentu,misal masjid hamamatsu,dll?
lalu,karena kami sesama indo,apakah koninyoukengubishoumeisho (surat keterangan lajang (terjemahan bahasa Jepang) diperlukan juga?.
setelah menikah,saya berencana untuk pulang ke indo,tapi pasangan saya masih melanjutkan sekolah disini. jadi keterangan2 apa saja om yang dibutuhkan untuk disiapkan di indo sebelum melaksanakan ijab qabul disini?
terimakasih..
Dear Pak Soetrisno,… Saya menikah hampir 5 thn dan belum dikaruniai anak, saat ini saya bermaksud untuk mengadopsi anak dari Jepang, mungkin saya bisa mendapat masukan dari bapak mengenai prosedur, dan apakah memungkinkan bagi kami warga Indonesia utk bisa mengadopsi anak dari Jepang? Terima kasih.
pak saya mau tanya,dulu saya ke jepang dengan visa turis 3 bulan dan visa itu saya gunakan untuk bekerja akhirnya saya tertangkap petugas dan saya dipulangkan ke indonesia…saya terkena hukuman 5 tahun ,dan saya sudah menikah dengan orang jepang di indonesia setelah tertangkap .yang saya mau tanyakan: apakah saya bisa pergi kejepang? dan apakah saya harus menghabiskan hukuman 5 tahun baru bisa ke jepang? tolong informasinya bapak soetrisno.
begini pak,saya ex kenshussei dan skg sudah menikah di jepang dgn org jepang selama 1 tahun dan bulan depan saya akan memperpanjang visa saya,yang mau saya tanyakan apakah saya akan mendapatkan visa 3 tahun atau hanya 1 tahun saja seperti kebanyakan teman yang lain?dan apakah ada syarat atau ketentuan tertentu untuk mendapatkan langsung visa 3 tahun setelah habisnya visa tahun pertama?tolong pencerahannya terimakasih banyak
@ andi
Mohon maaf baru jawab sekarang, setelah 1 tahun, biasa perpanjangan akan diberikan 3 tahun (tergantung dari pihak imigrasi)
Tidak ada syarat utk bisa langsung visa 3 tahun, semua akan diperiksa dan ditentukan oleh pihak Imigrasi
@ sally
Saya rasa ibu bisa ke Jepang, coba konsultasikan perihal ini ke kedutaan Jepang.
@ ella
Proses adopsi anak terutama WNA akan sangat sulit sekali karena hukumnya rumit ( mohon maaf saya kurang tau detil karena bukan orang hukum ). Pertama-tama proses adopsi anak harus diperiksa apakah ini bukan bagian dari proses jual-beli anak, kemudian akan di cek kredibilitas yang mengangkat, pertujuan dari wali anak, dan kalau WNA apakah keluarga ibu akan menjamin visa, etc karena belum tentu anak tersebut diperbolehkan menjadi WNI.
dear pak soetrisno,
saya telah menikah dengan pria jepang semenjak 2004,2008 saya pulang k indo dan ternyata bermasalah dgn imigrasi narita waktu balik k jepang sehingga d pulangkan balik k indo,kemungkinan karena 2002-2004 saya overstay d jepang dgn id palsu…tp 2004 saya menikah dan mengurus visa dengan id saya yg asli dan dapat kembali k jepang selama kurun waktu 4thn tanpa ada masalah.
permasalahan muncul waktu 2008 seperti yg saya ceritakan d atas,selama kurun waktu 2008-skg ,saya sdh apply visa 2X,dan tidak ada yg berhasil,padahal pihak imigrasi jepang menurunkan dokumen2 yg d perlukan.
sekarang jalan apa yg sebaiknya saya tempuh supaya saya bisa balik k jepang lagi pak?
sekian terima kasih
mlm p.soetrisno
saya mau tanya ini pak saya sdh menikah dgn orang jepang 5thn,dulu saya pertama masuk jepang nama&alamat saya di palsukan oleh orang yg mengirim saya ke jepang dgn visa 3bln lalu stlh 2thn saya plg keindonesia dgn laporan keimigrasi dan di indonesia saya mengurus paspor dgn nama asli saya &saya menikah di indonesia dan langsung kembali kejepang,dan sktr thn2008 kmrn saya plg keindonesia pada wkt saya kembali kejepang saya tdk diperblhkan msk jepang karena paspor saya yg pertama dl ketahuan sidik jarinya&paspor yg pertama dlblm genap 5thn.yg mau saya tanyakan knp samape skrg permohonan visa saya tdk di turunkan pdhl saya diindonesia sdh 2thn.
malam om trisno
saya ex kenshuushei.saya mau menanyakan masalah pengurusan visa ke jepang setelah menikah di indonesia.karena saya mendapat masaalah pengurusan visa ke jepang
saya dan istri saya menikah di indonesia 4 bulan yang lalu, tetapi setelah membaca syarat-syarat yang di perlukan untuk melakukan pernikahan antara WNI dan WNA (jepang) ternyata syarat itu tidak kami penuhi.terutama isri saya yang memamkai visa turis dan tidak melapor di konsulat jepang yang ada di indonesia dan melangsungkan penikahan.
sekarang saya kesulitan dalam mengurus visa ke jepang khususnya visa nikah, dan setelah nikah dan istri saya kembali ke jepang istri saya telah mengurus kartu keluarga di jepang,tetapi dari pihak syakusho jepang belum mau mengeluarkan kousekitouhon dengan alasan syakuso jepang meminta surat keterangan dari perusahaan tempat istri saya bekerja,dan itu saya tidak tahu surat keterangan apa yg di butuhkan? dan apakah boleh memberikan surat keterangan yang di butuhkan oleh syakusou bukan dari tempat istri saya bekerja? melainkan perusahaan tempat saya dulu melakukan pemagangan jepang?
terimakasih banyak