Dokumen untuk pernikahan dengan calon mempelai Jepang di Indonesia

February 2, 2009

Setelah dapat komentar begitu banyak tentang dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, saya rasa sudah saatnya saya sharing lebih detail tentang persiapan-persiapan dokumen-domen yang berkaitan dengan pernikahan dengan orang Jepang di Indonesia.

Posting ini adalah hasil rangkuman dari  situs-situs kedutaan, catatan sipil, posting-posting blog orang Jepang dan juga dari postingan prosedur pernikahan internasional.  Perlu diperhatikan pernikahan saya dengan istri orang Jepang berlangsung di Jepang, jadi bagian ini bukan pengalaman pribadi.

Bagi calon mempelai yang berwarga negara Jepang datang ke Indonesia dengan membawa dokumen:

1. Koseki Shohon 3 lembar asli (terbitan 3 bulan terakhir). plus 2 lembar untuk laporan diri setelah menikah.
2. Paspor.

Artinya, calon mempelai orang Jepang harus membawa dokumen kedua diatas dari Jepang dan ketika sampai di Indonesia datang ke  Kedutaan Besar atau Konsul Jepang di Indonesia dengan menyertakan juga dokumen KTP atau paspor calon mempelai orang Indonesia. Dari kedutaan Jepang di Indonesia akan mengeluarkan “Surat Keterangan Untuk Menikah (kekkongubishoumeisho)” sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus akte pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan di Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama lainnya.

Untuk pengurusan “Surat Keterangan Untuk Menikah” dapat menghubungi

Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta atau konsul Jepang lainnya
Jl. M.H. Thamrin 24
Jakarta Pusat (10350)
Tel. +62-21 3192-4308 (hunting system) Fax. +62-21 3192-5460 atau +62-21 315-7156

Sedangkan untuk mempelai orang Indonesia mempersiapkan dokumen:

  1. Surat Keterangan untuk Nikah
  2. Surat Keterangan asal usul
  3. Surat Keterangan orang tua
  4. Surat Izin orang tua     (Surat 1-4 diurus berdasarkan prosedur Catatan Sipil)
  5. Photo Copy KTP dan KK
  6. Akte Cerai/thalak dagi calon Pengantan yang janda/duda
  7. Pas Foto 2.5×3
  8. Surat Izin Komandan bagi anggota ABRI
  9. Dispensasi Camat bagi yang kurang 10 hari kerja
  10. Izin Pengadilan bagi calon Pengantin di bawah umur
  11. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang beristri dari seorang
  12. Surat Rekomendasi Nikah
  13. Surat Keterangan Model KⅠ bagi WNI keturunan asing

Biasanya cukup menyertakan dokumen nomor 1, 2, 3, 4, 5, 7 untuk detailnya bisa menghubungi catatan sipil daerah dimana saudara/i tinggal. Perlu diperhatikan dokumen-dokumen diatas adalah persyaratan dasar. Dokumen-dokumen tambahan diperlukan untuk memenuhi persyaratan pernikahan masing-masing Agama.

Setelah mendapatkan Akte Pernikahan, mempelai Jepang harus melaporkan diri ke Kedutaan Besar atau Konsul Jepang di Indonesia dengan menyertakan:

1. Surat Akte Pernikahan sebanyak 2 Lembar (Legalisir)
2.  Koseki Shohon 2 lembar.
3.  Dokumen KTP atau paspor calon mempelai orang Indonesia (dengan terjemahan ke bahasa Jepang)

Categories: Living in Japan, Number.

Tags:

Comment Feed

2 Responses

  1. ferryJune 9, 2009 @ 2:50 am

    proses pengesahan nya brp lama?
    saya berencana menikah dgn cewek jepang.
    jd dia datang ke indonesia.
    terima kasih atas jawabannya.

  2. maaf…,
    mau tanya, dokumen untuk calon mempelai orang Indonesia, semuanya di tujukan untuk ke dutaan besar Jepang yang da di Indonesia?
    terimakasih atas jawabannya.



Some HTML is OK

or, reply to this post via trackback.