Archive for the 'Living in Japan' Category

Dokumen yang harus disiapkan oleh mempelai orang Jepang

Hari ini dapat pertanyaan dari saudari Artha tentang  apa saja yang harus dipersiapkan kalau akan menikah dengan mempelai orang Jepang. Berikut, dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh mempelai orang Jepang jika akan menikah dengan orang Indonesia. Prosedurnya dibagi dua jika menikah di Jepang dan jika menikah di Luar Negeri (Indonesia). Perhatikan bahwa ini adalah dokumen yang diperlukan oleh orang Jepang bukan orang Indonesia.

Pertama, Apabila orang Jepang dan orang asing (Indonesia)  menikah di Jepang

  • Surat “kosekitouhon” ini adalah kartu keluarga atau akta kelahiran WN Jepang yang diurus di catatan sipil Jepang
  • Surat “konintodoke” ini adalah surat akte pernikahan yang disaksikan oleh 2 orang dewasa orang WN Jepang (orang tua atau saudara juga diperbolehkan)
  • Surat “gubishomeisho” dari calon mempelai WNA
  • Kartu “gaikokutorukoshomeisho”ini adalah KTP calon mempelai WNA

Kedua, Apabila orang Jepang dan orang asing menikah di luar negeri  (pernikahan diselenggarakan berdasarkan hukum negara yang setempat?

1. Periksalah terlebih dahulu surat-surat yang diperlukan pada kedutaan atau konsulat Negara yang ersangkutan baru kemudian melakukan perjalanan.
2. Secara umum surat-surat yang diperlukan untuk orang jepang adalah seperti yang tertulis dibawah ini dan semua diterjemahan kedalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia

  • Surat keterangan lajang (masa berlaku 3 bulan dihitung dari saat surat ini dikeluarkan. Dibuat dalam bahasa asing) diurus di catatan sipil Jepang.
  • Surat “kosekitouhon” ini adalah kartu keluarga atau akta kelahiran WN Jepang yang diurus di catatan sipil Jepang
  • Paspor
  • Surat persetujuan dari orang tua WN Jepang
  • Yang lainnya (tidak penting): Surat pajak, Surat kerja, Surat kesehatan dsb, ada kalanya diperlukan.

Garis besar Pengurusan Surat Nikah di Jepang (Pasangan orang Jepang)

Bagi saudara/i WNRI yang akan menikah dengan orang kewarnegaraan Jepang dan ingin
mengurus proses pendaftarannya di Jepang, silahkan mengikuti prosedur berikut ini. Proses pengurusan ini saya lakukan ketika sedang mempersiapkan pernikahan saya dengan rekan lab yang berkewarganegaraan Jepang. Prosedur ini saya rasa juga berlaku di banyak kedutaan negara lain, tapi untuk kepastiaannya jangan segan-segan untuk menghubungi langsung bagian konsuler melalui kunjungan atau telefon. Informasi lainnya juga bisa didapat melalui Situs Kedutaan Besar Indonesia di Jepang

Prosedur pernikahan dilakukan di tiga tempat yaitu pada Catatan Sipil di Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia dan kantor Catatan Sipil Jepang (Shi/Ku-yakusho, yakuba) setempat. Pertama-tama saya akan menjabarkan garis besar proses pengurusan surat-surat tersebut.

Read more »

Tips untuk perpanjangan atau permohonan paspor di Jepang

Tulisan ini dibuat untuk saudara-saudara yang masa berlaku paspornya sudah mau habis sekaligus berbagi pengalaman dan tips-tips agar perpanjangan paspor di jepang dapat dilakukan dengan mulus. Pertama-tama, berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjang paspor:

  1. Mengisi formulir permohonan paspor RI Formulir ini bisa didapatkan di kedutaan. Formulir terdiri dari formulir permohonan paspor dan formulir lapor diri.
  2. Melampirkan fotocopy persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
    • Bukti domisili, yang dimaksudkan disini adalah ‘gaikokutorukoshomeisho’
    • Identitas diri, antara lain: - Akte kelahiran - Ijazah/Surat keterangan kerja - Surat nikah/akte perkawinan
    • Paspor lama
    • 4(empat) lembar foto ukuran 3×4 cm dengan latar belakang warna merah dan mengenakan baju warna terang (sebaiknya warna putih).
  3. Biaya paspor RI sebesar 4000 Yen (empat ribu yen) Read more »