February2
Setelah dapat komentar begitu banyak tentang dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, saya rasa sudah saatnya saya sharing lebih detail tentang persiapan-persiapan dokumen-domen yang berkaitan dengan pernikahan dengan orang Jepang di Indonesia.
Posting ini adalah hasil rangkuman dari situs-situs kedutaan, catatan sipil, posting-posting blog orang Jepang dan juga dari postingan prosedur pernikahan internasional. Perlu diperhatikan pernikahan saya dengan istri orang Jepang berlangsung di Jepang, jadi bagian ini bukan pengalaman pribadi.
Read the rest of this entry »
January17
Karena banyaknya pertanyaan tentang prosedur pernikahan Internasional di Jepang terutama yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan ketika mengurus pernikahan dengan orang Jepang, saya kembali coba cari beberapa dokumen resmi dari pemerintah Jepang yang diterbitkan di internet. Dokumen untuk orang Jepang dan beberapa dokumen-dokumen tersebut saya jabarkan kembali disini. Semoga bisa membantu.
1. Bila orang Jepang dan orang asing menikah di Jepang
- Cara melapor ke kantor kota setempat
Apabila orang Jepang dan orang asing menikah di Jepang, surat nikah diserahkan ke kantor kota tempat dia tinggal atau kampung halaman dari orang Jepang tersebut. Tetapi berdasarkan kewarnegaraan, formulir yang diserahkan memiliki ketentuan yang berbeda, hal ini dapat ditanyakan pada bagian pendaftaran anggota penduduk ( jyuuminka ) . Setelah melapor, pelapor akan menerima surat keterangan nikah, setelah itu pelapor menyerahkan formulir itu pada pihak kedutaan atau konsulat negara dari pasangan yang bersangkutan. Baru setelah itu keberadaan mereka telah menikah dapat diakui di kedua negara. Guna kepentingan perubahan visa, mintalah terbitan surat keterangan nikah (konginjyurishoumeisho).
Read the rest of this entry »
August15
Hari ini dapat pertanyaan dari saudari Artha tentang apa saja yang harus dipersiapkan kalau akan menikah dengan mempelai orang Jepang. Berikut, dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh mempelai orang Jepang jika akan menikah dengan orang Indonesia. Prosedurnya dibagi dua jika menikah di Jepang dan jika menikah di Luar Negeri (Indonesia). Perhatikan bahwa ini adalah dokumen yang diperlukan oleh orang Jepang bukan orang Indonesia.
Pertama, Apabila orang Jepang dan orang asing (Indonesia) menikah di Jepang
- Surat “kosekitouhon” ini adalah kartu keluarga atau akta kelahiran WN Jepang yang diurus di catatan sipil Jepang
- Surat “konintodoke” ini adalah surat akte pernikahan yang disaksikan oleh 2 orang dewasa orang WN Jepang (orang tua atau saudara juga diperbolehkan)
- Surat “gubishomeisho” dari calon mempelai WNA
- Kartu “gaikokutorukoshomeisho”ini adalah KTP calon mempelai WNA
Kedua, Apabila orang Jepang dan orang asing menikah di luar negeri (pernikahan diselenggarakan berdasarkan hukum negara yang setempat?
1. Periksalah terlebih dahulu surat-surat yang diperlukan pada kedutaan atau konsulat Negara yang ersangkutan baru kemudian melakukan perjalanan.
2. Secara umum surat-surat yang diperlukan untuk orang jepang adalah seperti yang tertulis dibawah ini dan semua diterjemahan kedalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia
- Surat keterangan lajang (masa berlaku 3 bulan dihitung dari saat surat ini dikeluarkan. Dibuat dalam bahasa asing) diurus di catatan sipil Jepang.
- Surat “kosekitouhon” ini adalah kartu keluarga atau akta kelahiran WN Jepang yang diurus di catatan sipil Jepang
- Paspor
- Surat persetujuan dari orang tua WN Jepang
- Yang lainnya (tidak penting): Surat pajak, Surat kerja, Surat kesehatan dsb, ada kalanya diperlukan.
July12
Bagi saudara/i WNRI yang akan menikah dengan orang kewarnegaraan Jepang dan ingin
mengurus proses pendaftarannya di Jepang, silahkan mengikuti prosedur berikut ini. Proses pengurusan ini saya lakukan ketika sedang mempersiapkan pernikahan saya dengan rekan lab yang berkewarganegaraan Jepang. Prosedur ini saya rasa juga berlaku di banyak kedutaan negara lain, tapi untuk kepastiaannya jangan segan-segan untuk menghubungi langsung bagian konsuler melalui kunjungan atau telefon. Informasi lainnya juga bisa didapat melalui Situs Kedutaan Besar Indonesia di Jepang
Prosedur pernikahan dilakukan di tiga tempat yaitu pada Catatan Sipil di Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia dan kantor Catatan Sipil Jepang (Shi/Ku-yakusho, yakuba) setempat. Pertama-tama saya akan menjabarkan garis besar proses pengurusan surat-surat tersebut.
Read the rest of this entry »
January15
Tulisan ini dibuat untuk saudara-saudara yang masa berlaku paspornya sudah mau habis sekaligus berbagi pengalaman dan tips-tips agar perpanjangan paspor di jepang dapat dilakukan dengan mulus. Pertama-tama, berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjang paspor:
- Mengisi formulir permohonan paspor RI Formulir ini bisa didapatkan di kedutaan. Formulir terdiri dari formulir permohonan paspor dan formulir lapor diri.
- Melampirkan fotocopy persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
- Bukti domisili, yang dimaksudkan disini adalah ‘gaikokutorukoshomeisho’
- Identitas diri, antara lain: - Akte kelahiran - Ijazah/Surat keterangan kerja - Surat nikah/akte perkawinan
- Paspor lama
- 4(empat) lembar foto ukuran 3×4 cm dengan latar belakang warna merah dan mengenakan baju warna terang (sebaiknya warna putih).
- Biaya paspor RI sebesar 4000 Yen (empat ribu yen) Read the rest of this entry »