Garis besar Pengurusan Surat Nikah di Jepang (Pasangan orang Jepang)

Bagi saudara/i WNRI yang akan menikah dengan orang kewarnegaraan Jepang dan ingin
mengurus proses pendaftarannya di Jepang, silahkan mengikuti prosedur berikut ini. Proses pengurusan ini saya lakukan ketika sedang mempersiapkan pernikahan saya dengan rekan lab yang berkewarganegaraan Jepang. Prosedur ini saya rasa juga berlaku di banyak kedutaan negara lain, tapi untuk kepastiaannya jangan segan-segan untuk menghubungi langsung bagian konsuler melalui kunjungan atau telefon. Informasi lainnya juga bisa didapat melalui Situs Kedutaan Besar Indonesia di Jepang

Prosedur pernikahan dilakukan di tiga tempat yaitu pada Catatan Sipil di Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia dan kantor Catatan Sipil Jepang (Shi/Ku-yakusho, yakuba) setempat. Pertama-tama saya akan menjabarkan garis besar proses pengurusan surat-surat tersebut.

Prosedur singkatnya

Sebelum menikah adalah:
1. Mengurus Surat Keterangan untuk Menikah dari Catatan Sipil di Indonesia
2. Mengurus Surat  ”Kon In Gubi Shomei Sho” di Kedutaan Besar Republik Indonesia

Setelah Menikah adalah:
3. Mengurus “Kekkon shomeisho” di Catatan Sipil Jepang
4. Mengurus Surat Keterangan sudah Menikah di Kedutaan Besar Republik Indonesia
5. Melaporkan diri dengan membawa Surat Keterangan sudah Menikah ke catatan sipil di Indonesia

Kok prosedurnya rumit yah ? Karena proses pernikahan itu perlu diresmikan menurut hukum dari masing-masing negara.  Misalnya masing-masing negara perlu memerika apakah orang yang akan nikah dan dinikahi itu tidak dalam status menikah atau tidak.

Jadi kalau ingin pernikahan kita disahkan atau dinyatakan resmi oleh negara Indonesia dan negara Jepang harus melalui prosedur diatas. Kelalaian dari pengurusan akan berdampak banyak terhadap pengurusan visa, tunjangan asuransi, proses kewarganegaraan anak, dsb.

Tulisan-tulisan berikutnya akan menjelaskan lebih detail dari apa saja yang perlu disiapkan di masing-masing instansi.

11 comments:

  1. Ai Widya, 31. July 2008, 14:18

    Selamat siang Pa sutrisno,

    Maaf saya mau tanya tentang prosedur menikah di jepang, saya akan menikah dengan lelaki berkewarganegaraan Jepang minggu depan dan akan diurus di KUA. Yang ingin saya tanyakan bagaimana mendaftar pernikahan saya di Jepang? Apakah langsung mengurus Kekkon Shomeisho langsung dan tidak perlu keterangan untuk menikah? dan aprosedur apa saja yang harus saya kerjakan.

    Terimakasih atas bantuannya,

    Ai

     
  2. soetrisno, 2. August 2008, 9:27

    @ Ai …. kalau urusnya di KUA Indonesia yang harus mempersiapkan dengan baik adalah mempelai pria yang diurus dari catatan sipil Jepang. Setelah mendapat surat nikah dari KUA dan catatan sipil Indonesia, ditranslasi ke bahasa Jepang dan diserahkan ke catatan sipil Jepang. Jadi kalau pernikahan dan catatan sipilnya sudah dilaksanakan di Indonesia, secara hukum Indonesia pernikahan sudah sah tinggal urus pengesahan secara hukum di Jepangnya.

     
  3. andie, 5. August 2008, 19:03

    gw mao tris, nikah ma miyabi, hihihihi :D

     
  4. Artha, 13. August 2008, 23:36

    Selamat Malam Pa Sutrisno,
    Saya ada rencana menikah dengan pria jepang di Jakarta Bulan Januari 2009. Mohon bantuan bapak, prosedur apa saja yang harus saya jalankan dan berapa lama kira2 persiapan yang harus saya perlukan untuk semua itu. Kami akan menikah di Gereja di Jakarta, apa kami harus mengurus
    semua dokumen di catatan sipil dulu atau di Gereja? Apa benar Catatan Sipil untuk pasangan Internasional harus dilakukan di daerah Jakarta Barat?
    Terimakasih.

     
  5. soetrisno, 15. August 2008, 10:33

    @ Artha :
    Untuk Artha cukup mengurus ke catatan sipil di Indonesia dengan mendapatkan pengantar dari kelurahan yang menyatakan bahwa Artha masih single dan mendapatkan persetujuan dari orang tua. Untuk calon pengantin harus juga mendapatkan pengantar dari catatan sipil Jepang.
    Catatan Sipil untuk pasangan Internasional bisa dilakukan dimana saja dan tidak harus di Jakarta Barat. Kapan2 akan saya luangkan waktu untuk membahas lebih detail tentang prosedur pengurusan surat-surat tersebut.

     
  6. Artha, 15. August 2008, 21:30

    Domo arigato gozaimasu Soetrisno san. Saya tunggu pembahasan Bapak yang lebih detail lagi mengenai hal tersebut.

     
  7. mila, 22. August 2008, 3:35

    Selamat malam Pak Sutrisno, Saya akan menikah dengan warga negara Myanmar yang mengungsi di Jepang.Dia ingin datang bulan November ini untuk perkenalan dngan keluarga besar saya. Tapi yang saya bingung paspor Myanmar nya sudah expired dan tidak mungkin diperpanjang karena masalah politik dulu di negaranya, dan belum menjadi warga negara Jepang, tapi dia sudah mendapat Re entry permit per 3 tahun dari negara Jepang yang selanjutnya mendapatkan permanent resident. Apa saja yang saya dan dia lakukan untuk mendapatkan visa kunjungan ke Indonesia, jenis visa apa? Dan bagaimana prosedur nikah dengan masalah saya ini?

     
  8. soetrisno, 22. August 2008, 21:16

    @ Mila : Perlu diluruskan bahwa Permanet Resident bukan Warga Negara yang berarti walaupun calon suami saudari Mila akan mendapat Permanet Resident tetap WN Myanmar. Untuk bisa masuk ke Indonesia dan tentunya untuk bisa masuk ke Jepang walaupun sudah ada Re-entry permit 3 tahun harus memiliki paspor yang berlaku. Pertama-tama, Calon suami saudari Mila harus memperpanjang paspor kalau tidak mau kewarganegaraannya hilang dan status di Jepang tidak jelas. Saya rasa status calon suami dan anda akan sulit jika status paspor belum dibereskan karena tidak akan bisa buat visa, buat surat perkawinan, etc yang semua membutuhkan paspor yang valid.

     
  9. mila, 25. August 2008, 11:34

    Terima kasih untuk penjelasan bapak. Tetapi sebelumnya calon suami saya sudah menanyakan kepada pihak Embassy Indonesia yang ada di Jepang, diterangkan bahwa bisa hanya dengan re entry permit yang telah ditempelkan di “CERTIFICATE OF STATUS OF RESIDENCE” yang sudah didapat dan diminta untuk menghubungi satu agent travel yang bisa membantu keberangkatan ke Indonesia. Saya jadi bingung karena informasinya simpang siur. Apakah dia bisa memperpanjang pasport Myanmarnya di Jepang tanpa menimbulkan masalah dengan negaranya karena masalah politik dulu? Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih pak Soetrisno.

     
  10. soetrisno, 25. August 2008, 12:26

    @ Mila : Kalau sudah dikonsultasikan dengan pihak Embassy Indonesia, saya rasa tidak bermasalah tentang ijin masuk ke Indonesia. Saya rasa visa kunjungan wisata selama beberapa minggu cukup untuk mengatur proses pernikahan. Ada baik tanyakan juga tentang visa apa yang harus dibuat ke Embassy Indonesia. Kedua, tanyakan juga ke kedutaan Myanmar tentang paspor, kewarnanegaraannya dan dokumen2 apa saja yang perlu dipersiapkan agar pernikahan disahkan berdasarkan hukum negara Myanmar. Jadi perlu diingat bahwa pernikahan Internasional membutuhkan pengesahan masing-masing negara. Misalnya pemerintah Indonesia membutuhkan beberapa dokumen untuk WNA seperti fotokopi paspor, surat lahir/kartu keluarga/keterangan dari kedutaan bahwa calon mempelai layak untuk nikah, surat persetujuan orang tua, etc. Kurangnya persiapan dokumen akan menyulitkan pencatatan sipil di Indonesia. Semoga sukses !!

     
  11. manaka, 28. August 2008, 16:59

    pak saya feri, rencananya sih saya mau cari perempuan jepang untuk dinikahì, tapi yang saya pikirkan itu masalah keagamaannya saya orang islam terus nanti gimana dengan calon wanitanya? saya dengar hanya sedikit orang jepang yang beragama ìslam! nah bagaimana kalau kedua calon berbeda agama? terima kasih pak!

     

Write a comment: