Tips untuk perpanjangan atau permohonan paspor di Jepang

Tulisan ini dibuat untuk saudara-saudara yang masa berlaku paspornya sudah mau habis sekaligus berbagi pengalaman dan tips-tips agar perpanjangan paspor di jepang dapat dilakukan dengan mulus. Pertama-tama, berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjang paspor:

  1. Mengisi formulir permohonan paspor RI Formulir ini bisa didapatkan di kedutaan. Formulir terdiri dari formulir permohonan paspor dan formulir lapor diri.
  2. Melampirkan fotocopy persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
    • Bukti domisili, yang dimaksudkan disini adalah ‘gaikokutorukoshomeisho’
    • Identitas diri, antara lain: - Akte kelahiran - Ijazah/Surat keterangan kerja - Surat nikah/akte perkawinan
    • Paspor lama
    • 4(empat) lembar foto ukuran 3×4 cm dengan latar belakang warna merah dan mengenakan baju warna terang (sebaiknya warna putih).
  3. Biaya paspor RI sebesar 4000 Yen (empat ribu yen)

Beberapa tips-tips yang bisa memperlancar pengurusan perpanjangan visa:

  1. Perhatikan hari-hari libur kedutaan. Jangan sampai anda datang pada saat hari libur nasional Jepang atau hari libur Indonesia (terutama pada saat cuti bersama). Hari libur kedutaan adalah hari libur nasional Indonesia dan hari libur nasional Jepang.
  2. Jam pengurusan visa 09:30-12:00 untuk permohonan dan 13:30-16:30 untuk pengambilan visa. Saya sarankan untuk datang lebih awal untuk pengurusan paspor karena ada kemungkinan anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang lupa anda bawa.
  3. Pengurusan visa memerlukan waktu 3 hari kerja. Pengambilan visa bisa dilakukan sendiri atau saudara bisa meminta staff kedutaan untuk mengirimkannya ke tempat saudara tinggal dengan pos.
  4. Foto dengan latar belakang warna merah bisa anda persiapkan sebelum kita mengurus paspor.
    • Alternatif pertama, Saudara bisa mengambil foto dengan digital kamera dan memprintnya dengan printer atau mencetak di lab foto.
    • Alternatif kedua, saudara bisa mengambil foto di box foto yang disediakan di kedutaan dengan harga 800 yen sekali foto. Namun, box foto di kedutaan terkadang rusak.
    • Alternatif ketiga, saudara dapat mengambil foto di studio foto yang akan ditunjukkan oleh staff kedutaan. Biaya relatif cukup mahal 2000 yen lebih.
    • Alternatif keempat, saudara bisa membeli kertas karton merah di 100 yen shop. Bawa ke box foto yang banyak tersedia di dekat stasiun / ‘eki’, tempelkan karton tersebut sebagai latar belakang dan ambil foto. Biaya sekitar 500 yen.
  5. Perpanjangan paspor bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa paspor habis berlaku. Jika memang diperlukan saudara juga bisa memperpanjang 6 bulan lebih sebelum masa paspor berlaku dengan menyertakan keterangan alasannya.
  6. Jikalau paspor saudara hilang, saudara harus melampirkan surat keterangan hilang paspor dari kantor polisi terdekat.

Lokasi dari kedutaan bisa dilihat melalui :

Lokasi Kedutaan RI Tokyo

Saudara bisa menghubungi staff imigrasi kedutaan melalui 03-3441-4201 dengan ext. 411. Informasi lainnya bisa saudara dapatkan melalui situs Kedutaan Besar Republik Indonesia

No comments yet.

Write a comment: